Karawang – Masyarakat Dusun Poponcol Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat berunjukrasa di Kantor BPN Karawang.
Masyarakat menuntut keadilan. Pasalnya, tanah masyarakat masuk dalam site plan / plotting pengembang perumahan PT AM, Menurut pengakuan pemilih tanah tidak pernah menjualnya.
Masyarakat meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja BPN Karawang yang dinilai tidak profesional.
Warga Poponcol memiliki alas hak yang jelas berupa girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, yang menjadi janggal menurut warga adalah tanah yang diduduki warga kini diklaim masuk ploting PT AM sejak tahun 2000 dan diperbarui pada tahun 2017.
Pengajuan mereka terhambat karena BPN menyatakan tanah tersebut tumpang tindih dengan ploting perusahaan.
Warga menyampaikan dua tuntutan mutlak kepada BPN Karawang. BPN didesak untuk memproses sertifikat tanah warga melalui program PTSL yang saat ini sedang berjalan, mengingat warga adalah pemilik sah secara fisik dan administrasi awal.
Warga menuntut BPN menghapus ploting atas nama PT AM seluas kurang lebih 4 hektare yang menimpa lahan warga. Ploting tersebut dinilai cacat karena tidak didasari alas hak jual beli yang sah dari warga. (rls/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi