
Layanan Keimigrasian Warga Negara Asing Capai 3.445 Penerbitan dari Berbagai Jenis Permohonan.
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merilis data layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) selama tahun 2025. Totalnya, ada sebanyak 3.445 penerbitan dari berbagai jenis permohonan layanan.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menyampaikan, khusus layanan WNA pihaknya memiliki target kinerja 4.343 dan tercapai sebanyak 3.445 penerbitan terhitung sejak awal tahun hingga tanggal 15 Desember 2025.
“Sampai 15 Desember 2025 capaian kami 79,30 persen. Kebanyakan WNA (pemohon) di wilayah Karawang dan Purwakarta itu berasal dari Republik Rakyat China (RRC), Korea dan Taiwan,” ungkapnya kepada awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Kamis, 18 Desember 2025.
Adapun jenis permohonannya, terdiri dari perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA), alih status ITK-ITAS, ITAS baru, perpanjangan ITAS, alih status ITAS-ITAP, perpanjangan ITAP, MERP, AFFIDAVIT, SKIM, perubahan nama/paspor, perubahan DOKIM menjadi WNI, mutasi alamat keluar, mutasi alamat masuk, mutasi alamat lokal, mutasi paspor, EPO KITAS, ERP/MERP tidak kembali, lapor lahir (WNA), fasilitas keimigrasian, pindah alamat dan lapor meninggal dunia (WNA).
Dari berbagai jenis permohonan tersebut, paling banyak WNA yang mengakses permohonan/layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA), jumlahnya mencapai 1189 WNA.
Kemudian ada sebanyak 992 WNA yang memohon perpanjangan ITAS, sebanyak 331 wna ERP/MERP tidak kembali, sebanyak 285 WNA EPO KITAS, sebanyak 187 wna alih status ITK – ITAS, mutasi paspor sebanyak 150 pemohon, mutasi alamat keluar sebagai 104 pemohon dan layanan sisanya tercatat kurang dari 100 pemohon.
Sementara itu, pihaknya juga melakukan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian. Target kinerja sebanyak 126 dan tercapai 204 realisasi.
“Capaian intelejen dan penindakan keimigrasian sampai dengan 17 Desember 2025 tercatat 161,9 persen,” katanya.
Andro menguraikan bahwa kegiatannya meliputi; operasi intelijen keimigrasian, operasi mandiri keimigrasian, operasi gabungan keimigrasian, penyidikan tindak pidana keimigrasian, kegiatan TIMPORA, hingga tindakan administratif keimigrasian (TAK) baik pendetensian maupun deportasi.
“Pendetensian ada 13 orang, deportasi 12 orang, pemindahan 1 orang. Mereka itu dari negara Korea Selatan, China, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Jerman, Singapura dan India. Kemudian ada 8 kasus overstay, pekerja yang tidak melalui TPI 1 orang dan penyalahgunaan izin tinggal 1 orang,” pungkasnya.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi