Calon Kepala Desa di Karawang Dilantik Jadi ASN P3K, Apakah Boleh?

Karawang – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang digelar pada tanggal 28 Desember 2025. Hitung saat ini, 5 hari lagi pelaksanaan tersebut.

Namun, ada salah satu calon Kepala Desa (Kades) telah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh pada Selasa, 23 Desember 2025 di Lapang Karangpawitan.

Menurut sumber, apakah diperbolehkan seorang P3K sebagai calon kepala desa? Pasalnya, kades adalah jabatan politis. Harusnya tidak boleh menjadi calon kepala desa. Meski awalnya, calon ini adalah bukan P3K. Namun, setelah perjalanan telah ditetapkan sebagai ASN P3K oleh pemerintah.

“Kami minta informasi dari pemerintah, apakah boleh calon kades seorang P3K? Ini perlu dijawab secara jelas,” kata narasumber.

Kepala DPMD Karawang, Saeful dikonfirmasi melalui ponsel selular belum memberikan penjelasan. Pihaknya sedang koordinasi kepada BKPSDM Karawang.

“Iya ini sedang dikomunikasikan dengan BKPSDM,” tulisnya melalui WA.

Pihak BKPSDM sendiri belum memberikan keterangan atas hal tersebut hingga berita ini di redaksi. Seperti diketahui, calon tersebut sebelumnya adalah tenaga honorer di salah satu kecamatan di Karawang. Namun, terjadi pengangkatan ASN P3K oleh Bupati Karawang. Sedangkan setatus yang bersangkutan adalah calon kepala desa yang telah ditetapkan.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PWI Karawang Gelar Raker di Kuningan, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja

KARAWANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang akan melaksanakan ...