Terdakwa Kasus Korupsi PD Petrogas Karawang Cuma Divonis 2 Tahun, JPU Ajukan Banding

Karawang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Giovanni dalam perkara korupsi keuangan PD Petrogas Persada Karawang selama kurun waktu 2019-2024.

“JPU akan melakukan upaya banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, Selasa (17/12/2025).

Dedy menegaskan, langkah JPU mengajukan banding karena putusan hakim tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Putusan tersebut masih belum bisa kami terima sepenuhnya karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Dedy.

Kejaksaan Karawang, kata dia, berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi secara tegas dan berkeadilan.

Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa proses banding sepenuhnya berada di tangan majelis hakim tingkat banding dan kejaksaan tidak akan melakukan intervensi dalam proses peradilan.

“Perkara ini nantinya akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami tidak bisa mengintervensi, dan kami akan melihat apakah pertimbangan jaksa dapat diterima secara menyeluruh, termasuk alasan-alasan banding yang kami ajukan,” jelasnya.

Dedy memperkirakan proses pemeriksaan di tingkat banding akan memakan waktu beberapa bulan ke depan.

“Biasanya interval waktunya sekitar empat bulan, majelis hakim banding sudah dapat mengambil putusan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363. Apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa.

Jika harta benda tidak mencukupi, Terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Karawang Lantik P3K Parluh

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi melaksanakan pelantikan dan penyerahan ...