Calon Kades P3K Bakal Gugur atau Lanjut ke Pemilihan?

Karawang – Calon Kepala Desa (Kades) yang telah dilantik Bupati Karawang, Selasa 23 Desember 2025 bakal gugur sebagai calon atau lanjut ketahapan pemilihan? Hal itu masih di rapatkan BKPSDM, DPMD dan Disdukcapil.

Perlu diketahui, dalam SK yang diserahkan KEPUTUSAN BUPATI KARAWANG TENTANG Nomor: 800.1.2.5/3921/BKPSDM/2025 PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2025.

Terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2026 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji/upah sebesar yang tercantum.

Dalam hal terdapat perpanjangan Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan PPPK ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di KARAWANG Pada tanggal: 27 November 2025.

Menurut pemerhati pemerintahan, Awan, menyebutkan, secara regulasi harusnya gugur, karena dia (calon) pada saat daftar tidak mencantumkan izin Bupati Karawang.

“Harusnya gugur sebagai calon. Daripada nantinya ada gugatan TUN,” ujarnya.

Kepala DPMD Karawang, Saefuloh, dikonfirmasi wartawan mengamini saat ini sedang rapat dengan BKPSDM membahas demikian.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Sulaeman dikonfirmasi melalui ponsel selularnya belum memberikan komentar lebih jauh.

Pasalnya, BKPSDM dan DPMD telah melakukan komunikasi untuk memanggil bersangkutan dan instansi tempat dia bekerja.

“Tadi sudah dibahas dengn DPMD. Besok (Rabu-red), ybs sama OPD tempat tugasnya dipanggil kang (kepada wartawan).Karena sebelumnya, ybs sebagai non-ASN,” kata Jajang Sulaeman. Senin, (23/12/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme persyaratan dan pendaftaran calon kades dari Non ASN memang belum diatur. Ketika disinggung dalam SK Bupati Karawang P3K Parluh Waktu sejak 1 Oktober 2025, ia menyampaikan bakal dibahas dan di konsultasikan.

“Kesimpulannya, besok dipanggil dan dibahas.Kebetulan juga ada BKN, kita akan konsultasikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Pilkades digital di Karawang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2025. Sejumlah tahapan terus bergulir hingga hitungan jari pelaksanaan.

Bahkan, Kepala DPMD Karawang, Saeful pun saat dikonfirmasi melalui ponsel selular belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Pihaknya sedang koordinasi kepada BKPSDM Karawang.

“Iya ini sedang dikomunikasikan dengan BKPSDM,” tulisnya melalui WA.

Salah satu calon Kades tersebut di wilayah Kecamatan Telagasari, Karawang. Sebelumnya sebagai tenaga honorer di Kecamatan. Namun, terjadi pengangkatan ASN P3K oleh Bupati Karawang. Sedangkan setatus yang bersangkutan adalah calon kepala desa yang telah ditetapkan.

Pelantikan P3K Parluh Waktu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu sebanyak 6.483 P3K Paruh Waktu Tahun 2024–2025. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) Berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor:800.1.2.5/3291/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan pelantikan yang digelar, Selasa (23/12/2025) pagi di Lapangan Karangpawitan.

Jumlah tersebut merupakan hasil akhir dari proses verifikasi dan validasi terhadap total 6.510 formasi yang sebelumnya diusulkan. Dari jumlah tersebut, 27 orang terkonfirmasi tidak aktif bekerja, sehingga tidak diikutsertakan dalam penetapan.

Adapun rincian formasi P3K Paruh Waktu yang dilantik terdiri dari 2.341 tenaga guru, 283 tenaga kesehatan, serta 3.886 tenaga teknis.

Pelantikan dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh 2.522 tenaga teknis, sementara sesi kedua yang digelar pada siang hari diikuti oleh 3.231 peserta dari berbagai formasi.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pengangkatan P3K Paruh Waktu ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, semua harus saya angkat. Sebanyak 6.483 P3K ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Bupati Aep dalam sambutannya.

Ia juga berharap para P3K Paruh Waktu yang telah dilantik memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga Bapak dan Ibu semua memiliki komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati Aep mengungkapkan, pelantikan tersebut tetap dilaksanakan meski di tengah padatnya agenda pemerintahan.

“Saya datang buru-buru karena harus cepat melantik Bapak Ibu semua, padahal jadwal hari ini sangat padat,” tambahnya.

Ia melanjutkan, Pemkab Karawang memastikan bahwa proses pengusulan hingga penetapan P3K Paruh Waktu dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan status dan kesejahteraan aparatur demi mendukung pelayanan publik yang optimal,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Direktur RPI : Calon Kades Diminta Siapkan Saksi dengan Latar Belakang IT

Karawang – Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ...