Terjadi Sengketa ! Hasil Pemenang Pilkades di Dua Desa Ditangguhkan

FAKTAKARAWANG –  Pilkades serentak dengan system digital di Kabupaten Karawang menyisakan persoalan. Hal itu disebabkan, Pilkades di dua desa ditangguhkan hasilnya karena sengketa.

Dilansir pada KBE, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital yang digelar pada 28 Desember 2025 di Kabupaten Karawang menyisakan persoalan. Dari sembilan desa yang mengikuti Pilkades digital, dua desa terpaksa menangguhkan penetapan hasil pemilihan karena munculnya sengketa.

Dua desa tersebut yakni Desa Tanjung Mekar dan Desa Payungsari, Kecamatan Pedes. Penangguhan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan serta menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, M. Saefulloh, menegaskan bahwa keputusan penangguhan merupakan arahan langsung dari Bupati Karawang. Bupati menginginkan seluruh proses Pilkades benar-benar clear sebelum hasilnya ditetapkan secara resmi.

“Dalam pemberitaan, Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa ada dua desa yang hasil Pilkadesnya ditangguhkan. Itu karena beliau ingin semuanya benar-benar jelas. Kebetulan saat itu Pak Bupati juga memantau secara real time di lokasi,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Saefulloh menjelaskan, penyelesaian sengketa Pilkades memiliki mekanisme berjenjang yang harus ditempuh sesuai aturan. Proses tersebut dimulai dari panitia Pilkades di tingkat desa, dilanjutkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Pada saat penetapan hasil, terdapat jeda waktu sekitar 30 hari kerja. Jika dalam rentang waktu itu muncul sengketa atau perselisihan, maka dilakukan proses mediasi dan musyawarah mufakat. Selama belum clear, hasil Pilkades belum bisa ditetapkan,” jelasnya.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Saefulloh menyebut sengketa dapat dilanjutkan melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau musyawarah dan mediasi yang difasilitasi pemerintah tidak berjalan, maka jalurnya ke PTUN. Tahapannya memang seperti itu,” tambahnya.

Meski terdapat dinamika di dua desa, Saefulloh menilai secara umum pelaksanaan Pilkades digital di Karawang berjalan dengan baik dan lancar. Perbedaan pilihan dan ketidakpuasan, menurutnya, merupakan hal yang wajar dalam setiap kontestasi demokrasi.

“Secara umum pelaksanaan Pilkades dengan pola digital ini Alhamdulillah berjalan baik. Perbedaan pilihan di masyarakat itu hal yang wajar. Yang penting kita ingin sukses tanpa ekses,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini hanya dua desa yang masih dalam proses penyelesaian sengketa. Sementara itu, proses administrasi dan pembinaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk sementara hanya dua desa itu. Prosesnya sudah berjalan sejak tadi malam. Kita menunggu usulan resmi dari panitia dan BPD, maksimal tiga hari,” katanya.

Terkait pengamanan kotak suara dan data pemilihan digital, Saefulloh menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara tidak dapat dilakukan sembarangan. Pembukaan kotak audit hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

“Karena ini Pilkades berbeda dengan Pemilu. Data suara digital tidak bisa langsung dibuka. Kalau mau dibuka harus ada keputusan pengadilan. Saat ini semuanya diamankan di tempat netral,” terangnya.

Ia menambahkan, Pilkades digital di Karawang merupakan proyek percontohan (pilot project) yang akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh ke depan.

“Kita akan lakukan evaluasi dari hulu ke hilir, mulai dari panitia di tingkat desa hingga pengawasan berjenjang ke atas. Ini menjadi pengalaman dan catatan penting apabila ke depan Pilkades digital kembali diterapkan,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Breakingnews, Underpass Gorowong Sudah Bisa Dilintasi

Karawang – Ratusan warga Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, ...