Pilkades Digital Karawang Bermasalah, Cikampek Utara Laporkan Kejanggalan

FAKTA.KARAWANG – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital yang digelar pada Minggu (28/12/2025) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali mencuat. Kali ini, persoalan serius dilaporkan terjadi di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru.

Sejumlah masalah disoroti, mulai dari surat undangan pemilih yang diduga tercetak ganda hingga hak pilih warga yang diduga telah digunakan oleh pihak lain.

Selain sengketa Pilkades di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, dan Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, yang telah ditangguhkan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, dugaan kejanggalan juga disuarakan dari Desa Cikampek Utara. Desa ini merupakan salah satu dari sembilan desa yang melaksanakan Pilkades digital.

Dugaan kejanggalan tersebut diungkapkan Taher (47), saksi dari calon kepala desa nomor urut 4, Didin Samsudin. Ia menilai proses pemungutan suara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Permasalahan bermula dari surat undangan pemilih yang diduga tercetak ganda. Saat saya hendak mencoblos, ternyata surat undangan tersebut sudah digunakan pihak lain,” kata Taher kepada media ini, Sabtu (3/1/2026) siang.

Taher menjelaskan, peristiwa itu terjadi di TPS 1. Ia mengaku sebagai warga asli Kampung Sukasenang, Desa Cikampek Utara, RT 02 RW 01, dan hadir di TPS sebagai saksi calon kepala desa nomor urut 4.

Di TPS tersebut, kata dia, surat undangan pemilih diketahui tercetak lebih dari satu kali. Saat mempertanyakan hal itu kepada petugas, ia diarahkan ke meja pengaduan dan diminta mencetak ulang surat undangan. Namun, setelah dicetak ulang dan kembali ke bilik suara, kendala serupa kembali terjadi.

“Proses itu berulang hingga akhirnya datang Tim Sebelas yang meminta KTP saya. Setelah itu, surat undangan kembali dicetak ulang. Anehnya, nama saya muncul lebih dari satu kali dalam sistem,” ungkapnya.

Ia menambahkan, surat undangan pertama dinyatakan gagal, sementara surat undangan kedua baru dapat digunakan untuk mencoblos. Seluruh proses tersebut terjadi menjelang penutupan TPS.

Tak hanya di TPS 1, Taher juga menyebut dugaan kejanggalan terjadi di TPS lain. Di TPS 16, misalnya, terdapat pemilih yang tidak membawa KTP namun tetap diperbolehkan memilih. Sebaliknya, pemilih lain yang membawa KTP dan surat undangan justru tidak diizinkan memilih dengan alasan harus membuat Ikade.

“Saya sendiri tidak memahami secara jelas mekanisme Ikade itu. Intinya, banyak kejanggalan yang terjadi di hampir setiap TPS,” tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, Pilkades Cikampek Utara dilaksanakan di 16 TPS dengan jumlah pemilih hadir sebanyak 8.700 orang. Rinciannya, suara sah tercatat sebanyak 8.447 suara, sisa suara 253 terdiri dari suara tidak sah 135 suara, dan 118 suara tidak terhitung.

Saksi lainnya juga mencatat sejumlah persoalan, di antaranya pemetaan lokasi pemilih yang tidak rapi, pemilih yang tidak memperlihatkan e-KTP tetap dapat memilih, posisi saksi yang berada di belakang dengan jarak sekitar lima meter, saksi tidak menerima salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak tersedianya pengeras suara di TPS, hingga adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam penghitungan suara.

“Ada juga pemilih yang hak suaranya diduga sudah digunakan oleh pihak lain, serta surat undangan ganda dengan alasan bisa dicetak ulang di TPS,” terangnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Taher selaku saksi dan pendukung calon nomor urut 4 meminta keadilan dengan mengusulkan penghitungan ulang suara atau pemilihan ulang di Desa Cikampek Utara.

“Karena kejanggalan ditemukan hampir di setiap TPS, kami meminta dilakukan penghitungan ulang atau pemilihan ulang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Didin Samsudin nomor urut 4, Bayu, menegaskan saksi dari pihaknya tidak pernah menandatangani berkas apa pun terkait hasil Pilkades.

“Tidak ada penandatanganan berkas oleh saksi kami. Persoalan ini akan terus ditindaklanjuti hingga ke pengadilan,” tegas Bayu.

Ketua Tim Sebelas Desa Cikampek Utara, Mamo Darmo, saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan, penangguhan Pilkades di sejumlah desa dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menyatakan menghormati dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkades serentak berbasis digital tersebut. (red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku

Oleh : Henri Subiakto Hari ini tanggal 2 Januari 2026, ...