
Gambar dokumen, tempat hibura malam
FAKTA.KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menaruh perhatian serius terhadap persoalan perizinan tempat hiburan malam yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, S.H, menegaskan bahwa seluruh usaha hiburan wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku, tanpa pengecualian, Selasa (6/1/2026).
Hal tersebut disampaikan Saepudin menanggapi adanya surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang terkait operasional tempat hiburan yang dikaitkan dengan nama besar jaringan hiburan nasional.
“Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Karawang telah menerima surat resmi dari tokoh masyarakat yang meminta DPRD turun tangan menyikapi persoalan tempat hiburan tersebut. Surat itu menjadi dasar bagi DPRD untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk. Tinggal menentukan tanggalnya,” ujarnya.
Dalam RDP mendatang, DPRD Karawang berencana mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengklarifikasi aspek perizinan.
“Soal perizinan kan biasanya lewat OSS (Online Single Submission). Nanti kita lihat secara terbuka di RDP,” tambah Saepudin.
Ia mengaku hingga kini belum melakukan pembahasan teknis secara langsung dengan DPMPTSP, namun memastikan DPRD akan mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan publik berkepanjangan.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi