Oknum Pelatih Bela Diri Diduga Rudapaksa Muridnya

FAKTAJABAR.CO.ID – Menyedihkan. Perilaku oknum guru ilmu bela diri di Kabupaten Karawang melakukan tindakan dugaan asusila pada muridnya. Hal itu terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.

Oknum guru itu telah diamankan jajaran Satuan Reserse Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Penjualan Orang (PPO) Kepolisian Resor Karawang, Sabtu malam (24/1/2026).  Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan persetubuhan secara paksa dengan salah seorang siswi SMP tersebut yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar  Fiki N Ardiansyah melalui Kepala Seksi Humas IPDA Cep Wildan, Senin (26/1/2026) dilansir di pikiran rakyat.

“Petugas telah mengamankan satu orang tersangka berinisial OD, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP,” ujar Cep Wildan.

Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, berdasarkan laporan polisi tanggal 24 Januari 2026. Sementara dugaan persetubuhan terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Kutawaluya.

“Saat ini korban mengalami depresi dan menunjukan perilaku emosional di rumahnya,” tutur Cep Wildan lebih lanjut.

Penanganan Dugaan Kasus Rudapaksa Terus Berproses, Termasuk Mengungkap Motif Tersangka Korban Teriak-Teriak Disebutkan, berdasarkan keterangan awal, kejadian diketahui tersebut terungkap korban berteriak-teriak tanpa sebab. Ibu korban kemudian menghubungi ayah kandung korban dan menyampaikan bahwa korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh terlapor.

Mendapatkan informasi tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang untuk ditindaklanjuti secara hukum. Tak butuh waktu lama, Satres PPA dan PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kerudung warna hitam, satu potong kaos silat lengan pendek warna hitam, satu potong celana silat panjang warna hitam, dan set pakaian dalam.

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pada tanggal 25 Januari 2026. Polres Karawang berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan profesional demi memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kasi Humas.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Usai Purwasari, Karawang Timur, Kini Giliran Ranting Majalaya Gelar Parapatan Ranting. Cek Jadwalnya

FAKTA.KARAWANG – Setelah suksesnya Parapatan Ranting Karawang Timur, giliran Ranting ...