
Banjir di salah satu perumahan Karawang.
FAKTAJABAR.CO.ID – Sejumlah perumahan di Kabupaten Karawang mengalami banjir. Hal tersebut dikarenakan pembuangan saluran air yang buruk. Alhasil, curah hujan tinggi hingga menyebabkan banjir.
Menanggapi itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengambil langkah tegas untuk menekan risiko banjir di kawasan permukiman.
Bupati mewajibkan seluruh pembangunan perumahan baru memiliki elevasi minimal 50 sentimeter di atas permukaan jalan.
Kebijakan ini ditempuh agar Karawang tidak mengalami persoalan banjir perumahan seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Bekasi.
Aep menegaskan, banjir di kawasan hunian bukan semata dipicu tingginya curah hujan, melainkan akibat lemahnya sistem drainase dan buruknya tata ruang.
“Minimal harus 50 sentimeter dari jalan. Jangan asal bangun hanya karena tanahnya kering, sementara posisi jalan lebih rendah. Ini yang jadi sumber genangan,” ujar Aep, Kamis (29/1/2026) dilansir di wartakota.
Selain memperketat aturan pembangunan baru, Pemkab Karawang akan mengevaluasi perumahan yang sudah berdiri, terutama yang kerap dilanda banjir.
Pemeriksaan difokuskan pada kapasitas drainase, elevasi bangunan, serta kesesuaian dengan kondisi topografi sekitar.
Ia menolak anggapan bahwa rumah subsidi dapat dibangun dengan mengabaikan aturan teknis.
“Rumah rakyat pun tetap harus patuh tata ruang. Ke depan, pembangunan perumahan tidak bisa lagi sembarangan,” tegasnya.
Pemkab Karawang berencana menata ulang sistem drainase perumahan pascamusim hujan, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengendalian banjir dan penataan wilayah.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi