Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Karawang Tahun 2027

Endang Sodikin, Ketua DPRD Kabupaten Karawang.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karawang Tahun 2027. Forum ini difokuskan pada penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang berkelanjutan serta terintegrasi.

Forum konsultasi publik tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat. Dalam kesempatan itu, Endang Sodikin menyampaikan pandangan dan catatan strategis terkait arah pembangunan Karawang ke depan.

Endang mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik RKPD 2027 yang dinilai telah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RKPD wajib melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 258, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Konsultasi publik ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kewajiban dalam rangka menjamin akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. Dengan demikian, pembangunan Kabupaten Karawang ke depan benar-benar partisipatif dan terarah,” ujar Endang.Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, tema penguatan konektivitas infrastruktur yang diusung dalam RKPD 2027 sangat relevan dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan Karawang, termasuk dalam pemenuhan belanja mandatori di sektor pendidikan dan sektor strategis lainnya.

Endang juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan APBD agar seluruh dokumen perencanaan tersebut berjalan konsisten dan saling mendukung. kata Endang, DPRD memiliki peran pengawasan untuk memastikan seluruh perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan arah kebijakan daerah.

Selain itu, Ketua DPRD Karawang menyoroti persoalan banjir yang hampir setiap tahun melanda wilayah Karawang. Ia mengapresiasi langkah cepat Bupati Karawang dalam merespons kondisi darurat dan mengelola anggaran penanganan bencana.

“Terkait banjir, Karawang sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penataan Drainase dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Biopori. Ini harus menjadi bagian penting dalam perencanaan RKPD,” tegasnya.

Endang menjelaskan bahwa secara geografis, Kabupaten Karawang berada di wilayah dengan ketinggian rata-rata di bawah 50 meter di atas permukaan laut dan diapit oleh dua wilayah sungai besar, yakni DAS Citarum di bagian timur serta aliran sungai dari wilayah Bogor di bagian barat. Kondisi ini menyebabkan Karawang rentan terdampak banjir dari hulu hingga hilir.

“Dengan kemiringan wilayah yang relatif rendah, Karawang akan selalu menjadi muara. Ketika wilayah hulu mengalami masalah, dampaknya pasti dirasakan di wilayah utara dan pesisir. Maka penyusunan RKPD ke depan harus mulai menata solusi banjir dari hulu sampai hilir secara menyeluruh,” ungkapnya.

Ia pun mendorong perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian teknis yang komprehensif sebagai dasar perencanaan anggaran dan kebijakan, sehingga dapat diterjemahkan secara konkret dalam RKPD masing-masing OPD.

Tak hanya soal infrastruktur dan banjir, Endang juga menyoroti isu pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Ia mengingatkan bahwa Karawang telah memiliki sejumlah perda sebagai instrumen pengelolaan sampah, mulai dari pengelolaan sampah domestik, penyelenggaraan bank sampah, hingga pengelolaan limbah B3.

“Semua instrumen regulasi sudah tersedia. Tinggal bagaimana kebijakan teknis dan pelaksanaannya dimasukkan secara serius dalam RKPD, agar pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan di Karawang bisa lebih tertata dan berkelanjutan,”ucap Endang.

Tak sampai di situ, Endang Sodikin juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang. Ia menilai, hingga saat ini tingkat penyerapan tenaga kerja masih belum optimal jika dibandingkan dengan pesatnya pertumbuhan industri di Karawang.

“Kesenjangan antara dunia industri dengan kesempatan kerja masih cukup tinggi. Penyerapannya relatif masih rendah. Saya berharap kepada Dinas Tenaga Kerja minimal bisa menekan laju kenaikan angka pengangguran di Kabupaten Karawang,” ujar Endang.

Meski demikian, Endang mengakui bahwa pada masa kepemimpinan Bupati Karawang Aep Syaepuloh, tingkat pengangguran dari periode ke periode menunjukkan tren penurunan.

“Namun masih ada beberapa pekerjaan rumah. Di tahun 2026 harus ada terobosan nyata untuk meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat Karawang. Ini sangat strategis bagi kami di DPRD, karena instrumen yang kami lihat berkaitan dengan regulasi serta kebijakan-kebijakan di OPD,” bebernya.

Endang berharap, RKPD Kabupaten Karawang Tahun 2027 yang disusun dan disampaikan ke publik benar-benar mencerminkan hasil partisipasi masyarakat, termasuk berbagai usulan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik.

“Berpadu padan dengan hasil reses yang menjadi fungsi DPRD Karawang, mudah-mudahan kita semua dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” tutupnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

BAZNAS Karawang Umumkan Standar Pembayaran Zakat Mal dan Zakat Fitrah Tahun 2026/1447 H

FAKTAJABAR.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang resmi ...