
FAKTAJABAR.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada sebanyak 33 gugatan di seluruh kota/kabupaten se-Jawa Barat yang melayangkan gugatan PHPU sengketa Pemilihan Legislaslatif (Pileg) 2019 ke MK. Gugatan terbanyak sengketa PHPU Pileg tersebut berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Khusus di Jabar, ada 33 gugatan PHPU yang akan dibawa ke MK,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan, Jumat (5/7/2019).
Sebanyak 33 gugatan tersebut tersebar di kabupaten/kota se-Jawa Barat. Rata-rata, hampir semua gugatan terdapat di setiap kota/kabupaten di Jawa Barat, namun ada juga wilayah yang tidak melayangkan gugatan ke MK seperti Kabupaten Banjar, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta. “Paling banyak gugatan berada di wilayah Bogor, Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, beberapa partai politik yang melayangkan gugatan seperti Gerindra, PKS, Berkarya, PSI. Gugatan tersebut dilayangkan karena proses rekapitulasi selisih suara.
“Posisi Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan, maka kami juga menyiapkan semua hal terkait dengan berapa pokok gugatan yang dipersoalkan oleh peserta Pemilu. Tentu dalam koridor hasil dari tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu. Kami telah merumuskan keterangan tertulis untuk kebutuhan sidang di MK nanti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri mengatakan, khusus di wilayahnya ada delapan gugatan yang dibawa ke MK.
Dia menjelaskan, ke delapan gugatan PHPU Pileg tersebut adalah sengketa di tingkat DPR RI sebanyak 3 gugatan, sengketa di DPRD Provinsi sebanyak satu gugatan dan sisanya sengketa di DPRD Kabupaten/Kota sebanyak empat gugatan.
“Ada delapan perkara yang diregister oleh MK dan sudah dituangkan dalama berita acara. Kami hanya menyiapkan surat keterangan tertulis, karena Bawaslu pada posisi pihak pemberi keterangan. Jadi, kami hanya memberikan keterangan tertulis sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi di awal tahapan hingga tahapan akhir rekapitulasi yang dituangkan dalam bentuk keterangan tertulis ke MK,” ujar Syaiful Bachri.
Lebih rinci dia mejelaskan, di tingkat DPR RI para penggugat/pemohon dari PKS, Berkarya, PDI-Perjuangan. Kemudian, di tingkat DPRD Provinsi penggugat dari Partai Demokrat dan di tingkat DPRD Kabupaten Bekasi penggugatnya adalah Gerindra, NasDem, PKB, PPP. “Paling banyak gugatan yang dipermasalahkan berada di Tambun Selatan,” katanya.
Proses rekapitulasi di Kecamatan Tambun Selatan, paling terakhir atau menjelang detik-detik terakhir yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi. “Proses rekapitulasi di Tambun Selatan yang berakhir secara dramatis itu yang memunculkan banyak ketidakpuasan. Ini yang menjadi pemicu banyak pihak yang merasa tidak puas, dan menjadi penyebab jumlah gugatan di Kabupaten Bekasi itu paling banyak. Dari delapan gugatan, sebanyak lima gugatan di antaranya berada di wilayah Tambun Selatan,” bebernya.
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pileg pada 9 Juli 2019. Kemudian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Putusan MK akan dilakukan pada 6-9 Agustus 2019. (*)