Kandang Ayam di Tirtajaya Diduga Langgar Aturan

FAKTAJABAR.CO.ID-Perusahaan peternakan ayam potong dengan skala besar yang berlokasi di wilayah kampung Ciwelut, Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, ditengarai tidak sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang dan zona wilayah yang mulai ditetapkan oleh Bupati Karawang.

Seperti diketahui, sesuai zonasi dalam tata ruang yang ditetapkan Bupati Karawang untuk pendirian perusahaan peternakan dalam skala besar berada di dalam batas wilayah Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya.

Melihat dari atas peta wilayah Kecamatan Tirtajaya. (sgt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bapenda Hapus Denda Pajak Daerah Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025

Karawang – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Karawang. ...