Kabag Hukum : Tak Puas Tahapan Pilkades Silakan Ambil Langkah Hukum

Karawang – Kabag Hukum Setda Pemkab Karawang, Neneng Junengsih tidak melarang pihak yang tidak puas dengan hasil tahapan Pilkades untuk mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pihak yang tidak terima terhadap hasil tahapan Pilkades bisa mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Kata Neneng, polemik hasil tes tulis dalam Perbup nomor 4 tahun 2020 tidak ada satu pun pasal yang memperbolehkan panitia membuka hasil ujian tes tulis.

“Silakan ajukan gugatan ke PTUN,” kata Neneng dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Terkait Agenda LKPJ Bupati

Karawang – DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidang paripurna dengan agenda ...