KARAWANG-Polres Karawang menangkap dan mengungkap kepemilikan 81,12 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam kurun waktu dua pekan terakhir di bulan April 2018. Terhitung 10 pengedar narkotika ditangkap dan digelandang ke Mapolres Karawang. Salah satu yang berhasil diungkap adalah pengedar jaringan Aceh yang berhasil diamankan di wilayah Purwasari.
Selain berhasil mengungkap pengedar jaringan Aceh, Polres Karawang juga berhasil menyita 5.265 botol minuman keras bermerk dan oplosan sebagai wujud perang terhadap miras oplosan. (one)