Ini Alasan Warga Kaum Minta Pemilihan DKM Masjid Agung Diulang

Warga Kaum Minta Pemilihan DKM Masjid Agung Diulang

KARAWANG – Polemik DKM Masjid Agung Karawang terus bergulir. Pasalnya, warga Kaum, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, yang mengatasnamakan Kaum Boys Club (Kaboc) mendatangi kantor DKM yang ada di Masjid Agung Karawang.

Kedatangan warga Kaum tersebut, membawa sejumlah tuntutan terhadap DKM versi DMI, diantaranya mempertanyakan statemen Sekretaris DKM yang dinilai menyinggung warga Kaum, hingga menuntut digelarnya pemilihan ulang Ketua DKM yang sesuai prosedural.

“Pertemuan audiensi tersebut, pihak Kaboc bertemu dengan Eka selaku sekretaris DKM masjid agung. diketahui hingga hari ini masyarakat masih menolak keberadaan pengurus DKM Masjid Agung, sebab pemilihan ketua dilaksanakan tidak sesuai aturan dan terkesan sepihak,” ujar Koordinator Kaboc, Robby Satria, pada Rabu, 26 Februari 2025.

“Ya intinya kami warga kaum menolak dan tidak mengakui DKM saat ini,” tambahnya.

Lebih lanjut Robby mendesak, agar pemilihan Ketua DKM Masjid Agung Karawang diulang, dengan berpedoman kepada formatur yang dibentuk diawal.

“Ya Kami mendesak agar dilakukan pemilihan yang benar, sesuai tim formatur yang dibentuk diawal, pada 16 Januari 2025 lalu,” ujarnya.

Robby juga mengungkapkan, hasil audiensinya itu telah disepakati. Dengan begitu, pihaknya menegaskan akan mengawal kesepakatan tersebut hingga pemilihan ulang dilakukan kembali.

“Alhamdulilah tuntutan kita di sepakati tinggal kita kawal apakah ditindak lanjuti atau tidak. yang jelas kalau sampai dihiraukan kami akan membawa masa yang lebih dari hari ini untuk aksi,” tegasnya.

Berikut seluruh tuntutan warga Kaum terhadap DKM Masjid Agung Karawang versi DMI :

  1. Meminta saudara untuk bertanggung jawab atas pernyataannya di media dan sebagai konsekuensinya agar saudara Eka mengundurkan diri dari kepengurusan.

  2. ⁠Kepengurusan DKM tidak ada karena habis di tahun 2023.

  3. Agar diadakannya pemilihan ketua DKM yang tertib dan sesuai dengan kaidah yang berlaku berdasarkan kesepakatan jamaah yang melibatkan pemerintahan.

  4. ⁠Mengembalikan fungsi masjid untuk memakmurkan jamaah dan warga sekitarnya.

  5. Menjadikan masjid sebagai sarana publik untuk kemaslahatan umat di antaranya :
    A. Menyediakan Pendidikan agama yang bersifat non komersil.
    B. Memperhatikan kaum miskin dan dhuafa khususnya warga sekitar.
    C. Marai pemuda untuk terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.

  6. Perbaikan makam di halaman belakang masjid yang terlihat kumuh dan membahayakan pengunjung karena penataannya kacau balau.

  7. ⁠Pemilihan dilakukan oleh tim formatur yang dipilih oleh warga 16 Januari 2025.

Diketahui, polemik DKM Masjid Agung Karawang mencuat, karena pemilihan Ketua DKM yang digelar beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum oleh warga.

Pemilihan Ketua dilakukan tanpa melibatkan unsur Pemerintahan, dalam hal ini Kemenag dan Pemkab Karawang, sehingga berbenturan dengan Keputusan Dirjen Bimas Tentang Manajemen Masjid.

Ditambah, polemik semakin memanas pasca DKM dilantik oleh Organisasi Dewan Mesjid Indonesia (DMI). Hal tersebut dipandang warga tidak ada korelasinya dengan prosedural DKM Masjid Agung Karawang, yang seharusnya disahkan oleh Pemkab Karawang, melalui SK Bupati.(Aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kesiapan Pelaksanaan SPMB Jadi Sorotan Wakil Ketua DPRD Karawang

KARAWANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat H.Dian ...