
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri
KARAWANG– Layanan di Kantor ATR/BPN Karawang yang dikeluhkan masyarakat menjadi perhatian serius DPRD Karawang, khususnya Komisi I DPRD Karawang.
Keluhan terkait lamanya proses penerbitan sertifikat dan balik nama tanah seharusnya bisa diminimalkan dengan pengawasan yang lebih ketat dari pimpinan instansi terkait.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, menilai bahwa estimasi waktu penyelesaian yang jelas perlu ditetapkan agar masyarakat tidak merasa dirugikan.
“Tentu harusnya tidak begitu ya, mungkin dalam waktu dekat saya akan telusuri ke sana melihat langsung seperti apa pelayanannya,” ucap Zuhri, Rabu (12/3/2025).
Sebagai contoh dalam proses pengurusan sertifikat di ATR/BPN Karawang, memang ia akui proses penerbitannya kerap membutuhkan waktu sampai berbulan-bulan.
“Setau saya BPN paling cepet 6 bulan bikin sertifikat bahkan bisa sampai setahun, lalu balik nama paling cepet 3 bulan. Harus ada batasan waktu memang, kapan estimasi paling lama supaya masyarakat tidak sampai merasa dirugikan,” pungkasnya.(red/fj)