DPRD Karawang Ingatkan Industri: Wajib Patuhi Aturan 60 Persen Tenaga Lokal

DPRD Karawang

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang terus mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri. Dari sekitar 1.400 pabrik yang beroperasi di Karawang, tercatat hanya sekitar 300 perusahaan yang aktif bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui kanal resmi seperti Website Infoloker.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemkab Karawang, mengingat tingginya angka pengangguran dan desakan masyarakat agar warga lokal diprioritaskan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya partisipasi perusahaan dalam membuka akses kerja bagi warga sekitar. Dalam rapat koordinasi bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah perwakilan perusahaan, Aep menegaskan pentingnya komitmen industri dalam menyerap tenaga kerja lokal.

“Kami minta komitmen nyata dari perusahaan. Jangan sampai ribuan pabrik berdiri di Karawang, tapi hanya segelintir yang membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat,” tegas Aep, Jumat (9/5/2025).

Sebagai langkah strategis, Pemkab Karawang berencana menggelar Job Fair akbar pada Juni 2025. Acara ini ditargetkan menjadi forum rekrutmen terbesar tahun ini dengan melibatkan ratusan perusahaan dari berbagai sektor industri. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjembatani dunia usaha dan para pencari kerja, tidak hanya melalui kanal digital, tetapi juga secara langsung dan terbuka.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, turut menanggapi persoalan ini. Dalam wawancara dengan awak media pada Jumat (09/5/2025), ia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi Forum HRD Karawang.

“Dukungan terhadap upaya Pemda juga harus datang dari organisasi HRD Karawang, yang beranggotakan para praktisi SDM dari berbagai perusahaan industri,” ujar Endang.

Ia menambahkan, Forum HRD tidak hanya berfungsi sebagai wadah komunikasi atau penyelenggara pelatihan internal, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengurangi pengangguran di Karawang.

“Mereka bisa membantu melalui pelatihan keterampilan bagi calon tenaga kerja, menyebarkan informasi lowongan yang valid, serta menjembatani kebutuhan industri dengan potensi lokal melalui koordinasi langsung dengan Disnakertrans,” jelasnya.

Endang juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap lulusan sekolah menengah yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan. Menurutnya, tren penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dalam beberapa tahun terakhir harus dijaga agar tidak kembali meningkat.

“Ini yang menjadi saran kami. Sebentar lagi akan ada ribuan lulusan SMA dan SMK. Jangan sampai TPT Karawang naik lagi. Harus disikapi sejak sekarang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme rekrutmen dan prioritas bagi warga Karawang.

“Dengan kolaborasi erat antara Pemda, organisasi HRD, dan pelaku industri, diharapkan tercipta iklim ketenagakerjaan yang inklusif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat Karawang. Ini adalah upaya nyata agar warga bisa bekerja dan berkembang di kampung halamannya sendiri, tanpa harus merantau ke daerah lain,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Desak Pemkab Segera Bangun Sekolah Rusak Parah

KARAWANG– DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi IV mendesak Pemerintah Kabupaten ...