
Hj Sri Rahayu,SH
Karawang – Hj. Sri Rahayu, S.H., Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Golkar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang pada Sabtu (24/05/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sektor ekonomi kreatif sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Hj. Sri Rahayu menyampaikan bahwa ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong inovasi dan daya saing daerah. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberdayakan dan difasilitasi agar dapat terlibat aktif dalam berbagai subsektor ekonomi kreatif, seperti kuliner, fashion, kerajinan, seni pertunjukan, dan digital.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah interaktif antara masyarakat dan wakil rakyat untuk bertukar pikiran serta menyampaikan aspirasi terkait pengembangan ekonomi kreatif di wilayah masing-masing.(red/fj)