
Kejaksaan Negeri Karawang
Karawang – Aliran duit dugaan korupsi Perusahaan Daerah Petrogas 7,1 Miliar menyeret sejumlah nama pejabat di Karawang. Baik itu tataran eksekurif atau legislatir. Sehingga publik mendukung bongkar aliran duit haram tersebut.
Disampaikan Ketua Gibas Jaya Sektor Majalaya, Engkun Kurniawan. Jum’at, 21 Juni 2025 ia menyatakan dukungan pada penegak hukum mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi Petrogas 7,1 Miliar hingga akarnya. Dia meyakini dugaan korupsi tersebut bukan hanya satu orang yang menikmati, tetapi kelompok.
“Duit 7,1 Miliar bukan sedikit. Yakin, itu pasti ada bagi-bagi kepada yang lain,” kata Kundang, panggilan akrabnya.
Ia mengatakan, pejabat tinggi di Karawang dipastikan terseret kasus itu. Hanya saja, kata dia, masih disembunyikan. Kundang menyarankan, GBR “menyanyi” saja nanti di pengadilan. Aliran dana tersebut kemana saja ia berikan.
“Eksekutif dan Legislatif masa iya tidak terlibat? “tanya Kundang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menetapkan satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Laporan Keuangan PD. Petrogas Persada BUMD Karawang Tahun 2019 sampai dengan 2024, pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang NOMOR : PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Laporan Keuangan PD. Petrogas Persada BUMD Karawang Tahun 2019 sampai 2024.(red/fj)