
Polres Karawang
KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus komplotan pelaku curanmor di 3 lokasi wilayah hukum polres Karawang. Dari 3 lokasi tersebut polisi telah mengamankan 4 orang pelaku yang berinisial RH, RD, DS, dan BD. Dimana dari keempat pelaku ini, tiga orang diantaranya beralamat di Kabupaten Karawang dan satu beralamat di Kabupaten Kuningan.
“Dari tangan keempat pelaku ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci Astak, lima mata kunci T, jaket berwarna hitam dan sepeda motor hasil curiannya,” ungkap, Wakapolres Karawang, Kompol Rizky, Kamis, 3 Juli 2025.
Selain itu, polres Karawang juga berhasil mengamankan dua sepeda motor yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, satu set kunci T, ada dua handphone dan identitas dari salah satu pelaku,” bebernya.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan, adapun untuk modus pelaku ini adalah menggunakan kunci T untuk memetik atau mengambil kendaraan bermotor.
“Dari keempat pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(red/fj)