Karawang – Sebanyak 70 bangunan di wilayah Stasion Karawang dan Taman Ade Irma Nasution (Taman Bencong-red) dibongkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama PT KAI Indonesia, pada Kamis, 3 Juli 2026.
Pembongkaran tersebut guna mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Dimana lahan tersebut sebagai penghijauan paru-paru perkotaan. Namun, disalahgunakan oknum untuk membangun kios dan lapak di area RHT.
Pantauan dilokasi, sejumlah tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP mengamankan aksi pembongkaran tersebut. Dengan menggunakan alat berat, bangunan permanen dibongkar hingga rata-rata. Meski sempat ada aksi protes, tetapi dapat dijelaskan oleh petugas.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh turun langsung meninjau proses pembongkaran yang melibatkan aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Taman Ade Irma Nasution sejak dulu fungsinya ruang terbuka hijau. Maka, kami akan kembalikan lagi sebagai fungsi awal,” kata Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Bupati menyebutkan, akibat pembangunan bisa menyebabkan rawan banjir. Semisal, saluran air U-ditch di sekitar proyek underpass Gonggo kerap terhambat karena bangunan liar yang menutupi akses drainase, kawasan tersebut rawan banjir saat hujan deras.(rls/fj)