
Ketua Komisi IV DPRD Karawang dari Fraksi NasDem, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd
KARAWANG – Ketua Komisi IV DPRD Karawang dari Fraksi NasDem, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd., menyoroti lemahnya sosialisasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang membuat banyak masyarakat tidak memahami alur pendaftaran, terutama untuk jenjang SMP negeri, Kamis (3/7/2025).
“Ini sosialisasinya belum menyeluruh. Masih banyak masyarakat yang belum tahu mekanisme SPMB. Akhirnya, ada yang ketinggalan daftar atau bingung soal jalur yang harus dipilih,” kata Asep, legislator dari Dapil V (Banyusari, Cikampek, Jatisari, Kotabaru, dan Tirtamulya), Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, dukungan dari sekolah dasar, terutama guru kelas 6, sangat penting untuk mengarahkan siswa dalam proses transisi ke jenjang berikutnya.
“Guru kelas 6 harus aktif membantu, agar anak-anak bisa lanjut ke SMP dengan jalur yang sesuai. Apakah lewat jalur domisili, afirmasi, atau prestasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika siswa tidak diterima di sekolah negeri, orang tua harus bisa menerima dengan lapang dada.
“Kalau tidak diterima di negeri, ya harus legowo. Masih ada sekolah swasta atau pendidikan non formal seperti PKBM lewat Paket B. Gratis juga, tidak ada pungutan. Lulusan Paket B pun bisa lanjut ke SMA negeri seperti lulusan SMP biasa,” jelasnya.
Asep menjelaskan bahwa sistem online SPMB saat ini terhubung langsung dengan Pusdatin Kementerian. Begitu pendaftaran ditutup, seluruh sistem akan terkunci dan sekolah tidak bisa membuka penerimaan baru secara manual.
“Sekarang tidak ada istilah buka pendaftaran tambahan. Semuanya sudah link ke pusat. Jadi seleksi betul-betul ketat dan final,” tegasnya.
Terkait banyaknya siswa yang tidak tertampung, Asep menyarankan agar Dinas Pendidikan mengajukan penambahan rombongan belajar (rombel) ke Kementerian, jika memang ditemukan kasus dalam satu wilayah ada banyak anak yang tidak bisa masuk sekolah.
“Kalau di satu desa misalnya ada dua kelas lulusan SD yang tidak tertampung, itu bisa diajukan lewat dinas. Tapi harus kolektif, bukan dari satu-dua orang,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak ada keluhan terkait pungutan liar (pungli) karena sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan SPMB, termasuk larangan sekolah mengarahkan orang tua untuk membeli LKS atau seragam di luar prosedur.
“Pak Bupati sudah buat instruksi jelas. Sekolah tidak boleh arahkan siswa baru beli LKS atau hal-hal lain yang memberatkan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Asep menyampaikan bahwa sistem SPMB saat ini sudah baik dan transparan, namun kelemahan utama ada pada waktu dan kualitas sosialisasi.
“Sistem ini bagus. Hanya saja waktunya terlalu sempit. Harusnya dari April sudah dimulai sosialisasi agar siswa dan orang tua bisa lebih siap. Keterlibatan kepala desa juga penting untuk menjelaskan pilihan jalur anak. Jadi masyarakat tidak bingung,” pungkasnya.(rls/fj)