
Natala Sumedha Anggota DPRD Karawang
KARAWANG– Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015 secara khusus mengatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, hingga kini, penerapan Perda tersebut dinilai masih belum maksimal.
Anggota DPRD Karawang, Natala Sumedha, yang juga mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTH Tahun 2015, mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk lebih serius dalam memperluas dan menjaga keberadaan ruang terbuka hijau.
“Raperda itu sudah lama disahkan menjadi Perda. Kami berharap agar Pemkab bisa terus memperbanyak ruang terbuka hijau, bukan hanya dalam bentuk taman, tapi juga diperlukan pohon-pohon tinggi dan rindang, terutama di tengah-tengah kawasan industri yang banyak mengeluarkan polusi,” kata Natala.
Menurutnya, pohon bukan hanya elemen penghijauan, tetapi juga simbol kepedulian terhadap masa depan lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
“Menanam pohon itu menanam kebaikan. Manfaatnya bukan hanya untuk kehidupan sekarang, tapi juga untuk kehidupan generasi selanjutnya,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah mengembalikan peruntukan lahan yang memang sejak awal dirancang sebagai ruang terbuka hijau dan menata ulang kawasan yang telah mengalami alih fungsi.
“Penataan ruang terbuka hijau jangan hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga ke pelosok daerah yang ada di Kabupaten Karawang,” tambahnya.
Natala meyakini, jika Karawang memiliki kawasan yang sejuk dan rindang, maka ekosistem pun akan lebih sehat.
“Kalau Karawang sejuk, dingin, dan rindang pohonnya, kami yakin kehidupan dan populasi hewan akan baik juga. Jadi, ruang terbuka hijau bukan hanya untuk kehidupan saat ini saja, tapi secara berkesinambungan akan memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya.(red/fj)