
Kantor Samsat Karawang
Karawang – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mulai menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan data dari Samsat Karawang, terjadi penurunan signifikan jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) selama program pemutihan pajak kendaraan tahap pertama tahun 2025.
Analis Kebijakan Ahli Muda Samsat Karawang, Cecep Mulyana, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan rekonsiliasi data kendaraan guna memastikan akurasi status penunggak pajak.
Penggolongan dilakukan dalam dua kategori, yakni KBMDU (Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang) untuk tunggakan di bawah satu tahun, dan KTMDU untuk tunggakan di atas satu tahun.
“Per 28 Februari 2025, total kendaraan yang tercatat mencapai 891.043 unit, dengan 43,11 persen di antaranya tidak melakukan daftar ulang. Namun pada 30 Juni 2025, jumlah kendaraan naik menjadi 914.000 unit, dan angka yang tidak daftar ulang menurun drastis ke 29,10 persen,” terang Cecep.
Dari data tersebut, kendaraan roda dua masih mendominasi, yakni sebanyak 774.913 unit, sementara roda empat mencapai 139.087 unit.
Penurunan angka penunggak ini disebut sebagai dampak langsung dari program pemutihan pajak kendaraan tahap pertama yang digelar sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Melihat antusiasme masyarakat, Samsat Karawang kini kembali memperpanjang masa pemutihan tahap kedua dari 30 Juli hingga 30 September 2025.
Menurut Cecep, ada beberapa alasan umum mengapa masyarakat menunggak pajak kendaraan.
“Yang paling utama karena alasan ekonomi, tidak punya uang. Selain itu, ada juga yang lupa atau terlalu sibuk untuk datang ke Samsat,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Cecep, saat ini pembayaran pajak tahunan sudah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sapawarga maupun Signal milik Korlantas Polri.
“Pembayaran bisa dari ponsel, tinggal klik. Hanya saja, untuk cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tetap harus datang ke Samsat,” imbuhnya.
Soal besaran tunggakan, Cecep menyebut bahwa nilai tunggakan sangat bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang diatur oleh Permendagri dan Pergub masing-masing provinsi.
“Tunggakan satu tahun tentu beda dengan yang menunggak lima atau sepuluh tahun. Ada juga yang baru bayar setelah belasan tahun menunggak saat momen pemutihan ini,” katanya.
Samsat Karawang berharap program pemutihan tidak hanya dimanfaatkan sesaat, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak ke depannya.
“Kami ingin membantu masyarakat dengan kemudahan sistem pembayaran, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak kendaraan. Kalau semua sadar dan rutin membayar, manfaatnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tutupnya.(***)
Tim Penulis :
Syadhilah SM/Ochim/Fakta Jabar