Berikut Ini Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Kerjasama Pers dengan Pemerintah

Berikut Ini Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Kerjasama Pers dengan Pemerintah

A. REGULASI DAN PENGAWASAN

Bentuk Kerja Sama:

Pemerintah mengatur media melalui undang-undang yang menetapkan standar etika jurnalistik, tanggung jawab, dan kebebasan berekspresi, serta pengawasan melalui lembaga independen seperti Dewan Pers.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 3 ayat (1):

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 15:

Pembentukan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

B. PENGGUNAAN INFORMASI PUBLIK:

Bentuk Kerja Sama:

Pemerintah memberikan akses kepada media untuk memperoleh dan mempublikasikan informasi publik.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:

Pasal 4 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik.

Pasal 13: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat.

C. KAMPANYE PUBLIK

Bentuk Kerja Sama:

Pemerintah bermitra dengan media untuk menyebarkan pesan-pesan kampanye sosial, kebijakan, dan informasi penting kepada masyarakat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1) dan (2):

Pers berperan menyampaikan informasi dan menyuarakan kepentingan masyarakat.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah “Dapat digunakan sebagai dasar dalam pengadaan jasa media untuk kampanye atau sosialisasi pemerintah.”

D. KEMITRAAN DAN SPONSORSHIP

Bentuk Kerja Sama:

Pemerintah dapat bermitra dengan media dalam bentuk kerjasama publikasi, siaran, atau konten yang bersifat informatif dan edukatif.

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi Publik. Mengatur bentuk kemitraan pemerintah dengan media dalam kegiatan penyebaran informasi.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018

Digunakan sebagai dasar kerja sama melalui mekanisme pengadaan jasa media.

E. PENDANAAN DAN INSENTIF

Bentuk Kerja Sama:

Pemerintah memberikan dana hibah atau dukungan finansial kepada media atau organisasi jurnalis untuk tujuan tertentu seperti pelatihan, penguatan kapasitas, atau penyiaran program prioritas pemerintah.

Dasar Hukum:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus melalui mekanisme anggaran.

Permenkominfo No. 8 Tahun 2019

Mengatur dukungan pemerintah untuk diseminasi informasi, termasuk melalui insentif kepada media.

F. PENYULUHAN DAN EDUKASI

Bentuk Kerja Sama:

Pemerintah melibatkan media untuk menyebarkan informasi yang mendidik publik, seperti program kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mewajibkan pemerintah untuk memberikan informasi edukatif kepada masyarakat.

Permenkominfo No. 8 Tahun 2019

Pasal 3: Pemerintah melakukan diseminasi informasi publik melalui media elektronik, cetak, dan daring.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

DPRD Karawang Dorong Pemerintah Daerah Pilih Dewas Petrogas yang Kompeten dan Berintegritas

KARAWANG – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, ...