
Asep Agustian,SH.,MH
KARAWANG — Bupati Karawang, Aep Syaepuloh resmi menetapkan Dewan Pengawas (Dewas) baru untuk PD Petrogas Persada (BUMD). Penetapan tersebut disambut positif sejumlah pihak karena dinilai melalui proses yang bersih dan tanpa intervensi politik.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian mengapresiasi langkah Bupati Aep yang dianggap tidak mencampuri proses seleksi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi (Pansel).
“Ini patut diapresiasi karena Bupati tidak intervensi. Semuanya diserahkan ke Pansel. Bahkan, salah satu nama yang ditetapkan, Agus Rivai, saya kenal betul. Dia bukan orang partai politik, bukan pejabat, tapi memang dikenal lincah dan punya akses luas. Bupati menetapkan berdasarkan kapasitas, bukan karena gerbong,” ujar Askun, sapaan akrab Asep Agustian, Rabu (9/7/2025).
Dia menegaskan, anggapan bahwa setiap penunjukan pejabat BUMD selalu terkait dengan kelompok atau barisan politik Bupati adalah keliru.
“Bupati Aep tidak pernah berpikir soal gerbong-gerbongan. Dia baca, dia telaah, baru dia putuskan. Itu hebatnya. Bukan karena kedekatan atau tekanan politik,” tambahnya.
Kas disita Jaksa, Gajinya dari mana?
Ia juga menyoroti pentingnya peran Dewas Petrogas dalam membenahi situasi internal BUMD tersebut yang tengah dalam kondisi tidak ideal. Pasalnya, saat ini direksi Petrogas tengah menjalani proses hukum.
“Sekarang Dewas sudah ditetapkan. Selanjutnya harus segera membentuk jajaran direksi baru karena direksi yang lama sedang diproses hukum. Tapi tantangan berikutnya, bagaimana mereka akan digaji kalau uang perusahaan masih disita Kejari?” tanyanya.
Menurutnya, dana yang disita Kejaksaan Negeri Karawang bukanlah uang hasil tindak pidana, sehingga seharusnya bisa dikembalikan untuk mendukung operasional perusahaan.
“Saya minta kepada Pak Bupati agar memperjuangkan pengembalian uang Petrogas yang disita. Kalau Dewas dan Direksi sudah bekerja tapi tak digaji, yang berdosa siapa? Ini bukan uang hasil kejahatan, jadi harus dikembalikan ke rekening Petrogas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kejelasan keberadaan dana yang disita.
“Apakah uangnya sekarang disimpan di bank? Di Karawang atau Jakarta? Apakah berbunga? Kalau tidak, ya rugi. Yang penting, segera dikembalikan agar roda BUMD ini bisa berjalan normal,” tegasnya.
Askun berharap Dewas Petrogas yang baru mampu bekerja maksimal, menaati aturan, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Marwah Petrogas harus dikembalikan. Jangan ada lagi pelanggaran hukum. Dewas harus bergerak cepat, membentuk direksi yang kompeten dan membenahi BUMD ini agar kembali sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Panitia Seleksi (Pansel) Dewas PD Petrogas sebelumnya telah menetapkan tiga peserta yang lolos seleksi administrasi dari total 17 pendaftar, yakni: Agus Rivai, S.Psi., M.M., Dr. Ata Subagja Dinata, dan Ikhsan Indra Putra, S.Kom., M.I.Kom.
Proses seleksi dilaksanakan secara ketat sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2019, melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Proses penilaian ini mencakup tahapan administrasi, wawancara, pemaparan visi-misi, serta rencana kerja Dewan Pengawas untuk kemajuan PD Petrogas Persada. (rls/fj)