
ilustrasi
Karawang – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang telah mengumumkan masuk sekolah jam 06.30 WIB. Menetapkan tersebut dimulai pada tanggal 14 Juli 2025.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari tingkat SD,SMP dan SMA. Baik Negeri maupun swasta,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan.
Kebijakan ini, Wawan menjelaskan, tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
“Kabupaten Karawang turut mengadopsi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pendidikan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,”pungkasnya.(red/fj)