
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah
Karawang– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah soroti belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi sejumlah warga Perumahan Citra Kebun Mas (CKM). Meskipun sebagian dari mereka telah melunasi cicilan rumah. Tentu hal ini menjadi perhatian bersama, terutama karena menyangkut hak warga dan aspek kepastian hukum.
“Kami memahami bahwa proses penyertifikatan memang melibatkan tahapan administratif yang tidak sederhana, baik di internal pengembang maupun instansi pertanahan. Namun demikian, keterbukaan informasi dari pihak pengembang kepada warga sangat penting agar tidak timbul keresahan atau asumsi yang keliru di masyarakat,” ujar Erick, Jumat, 11 Juli 2025.
Selain itu, ia berharap pihak manajemen perumahan dapat terus membangun komunikasi yang baik dengan konsumen serta memberikan penjelasan progres secara berkala.
Namun, saat disinggung apakah akan ada tindakan pemanggilan terhadap pengembang oleh Komisi III DPRD Karawang, pihaknya masih memberi kesempatan terlebih dahulu dan akan terus memantau perkembangannya.
“Karena belum ada konfirmasi resmi dari warga dalam bentuk pengaduan kolektif ke DPRD. Dan manajemen pun sudah memberikan pernyataan di media bahwa proses berjalan bertahap dan sedang diupayakan. Maka, kita kasih kesempatan terlebih dahulu dan akan terus memantau perkembangannya,” tukasnya.(rls/fj)