
Penyebarluasan Peraturan Daerah Jawa Barat
Karawang – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu.SH melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Dusun Adiningrat Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang pada Minggu (13/07/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya tenaga pendidik dan orang tua, mengenai regulasi pendidikan di tingkat provinsi.
Menurut Mak Sri, bahwa Perda ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas layanan pendidikan.
“Perda ini kami sosialisasikan ke masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi pendidikan di Jawa Barat.
”Kegiatan ini juga mendorong partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Sri Rahayu.
Ia menyebutkan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini mengatur berbagai aspek mulai dari kewenangan pemerintah daerah, standar layanan minimal, hingga peran serta masyarakat.
”Untuk itulah, dengan sosialisasi ini diharapkan pula adanya partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung terciptanya sistem pendidikan yang berkualitas dan merata,”pungkasnya.(red/fj)