Demi Masa Depan Lebih Baik, Ribuan Warga Karawang Pilih Jadi Pekerja Migran

Junaedi, Kepala Tim Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang

Karawang – Hingga 4 Juli 2025 pukul 10.17 WIB, sebanyak 1.947 warga Kabupaten Karawang tercatat telah resmi diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara tujuan. Meski dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Karawang masih menjadi salah satu daerah dengan angka penempatan PMI yang cukup tinggi.

Banyak warga yang memilih menjadi pekerja migran karena berbagai alasan mendasar, mulai dari keinginan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, mengejar penghasilan yang lebih tinggi, meningkatkan jenjang karier, hingga memperluas wawasan dan pengalaman budaya di negeri orang.

“Warga melihat peluang kerja di luar negeri sebagai solusi nyata untuk mengangkat taraf hidup,” ujar Junaedi, Kepala Tim Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, saat ditemui pada Senin, 21 Juli 2025.

Namun, Junaedi menekankan pentingnya keberangkatan yang legal dan prosedural. Untuk menjamin keamanan serta hak-hak PMI, pemerintah daerah mewajibkan adanya perjanjian kerja resmi antara calon PMI dengan perusahaan penempatan, yang harus disahkan dan diketahui oleh pemerintah daerah.

“Perjanjian ini menjadi dasar perlindungan hukum PMI selama mereka bekerja di luar negeri. Tanpa dokumen yang sah, mereka sangat rentan terhadap eksploitasi,” jelasnya.

Untuk memperkuat perlindungan, Disnakertrans Karawang telah menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Layanan ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga seperti Imigrasi, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), serta Disnakertrans sendiri.

Imigrasi bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor. BP3MI memberikan pelatihan serta memfasilitasi pembuatan perjanjian kerja.

Disnakertrans memverifikasi keabsahan perusahaan penempatan dan kelayakan kerja. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui media massa, rapat koordinasi tingkat kecamatan dan desa, hingga penyuluhan langsung ke komunitas-komunitas warga.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur yang benar dan tidak tergoda bujuk rayu calo atau perekrut ilegal,” tegas Junaedi.

Langkah-langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memastikan setiap warga yang bekerja di luar negeri melakukannya dengan aman, legal, dan bermartabat.

“Keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran Karawang adalah prioritas kami. Jangan berangkat tanpa prosedur yang sah,” pungkas Junaedi.(***)

Tim Penulis :

Shania /Ochim/ Fakta Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Serap Aspirasi Soal Infrastruktur Pembangunan, Reses III Tahun 2024-2025 di Desa Ciptasari

Karawang – Selasa,22 Juli 2025, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, ...