Masyarakat Wancimekar Tolak Rencana Perluasan dan IPLT di Jalupang

Masyarakat Wancimekar Tolak Rencana Perluasan dan IPLT di Jalupang

KARAWANG – Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Wancimekar (GMPSW) menolak rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan perluasan lahan Tempat Pembuatan Akhir (TPA) Jalupang yang ada di Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru.

“Kami dengan tegas menolak rencana perluasan lahan di TPA Jalupang tahun 2025 ini,” tegas Solehudin koordinator GMPSW.

Menurutnya penolakan ini didasari banyak hal, diantaranya adalah masih banyak janji-janji Pemkab Karawang kepada masyarakat Wancimekar yang belum dipenuhi terkait dengan Jalupang.

“Tahun 2024 kemarin, kami dijanjikan di Jalupang pada tahun 2025 akan mulai dibangun tempat pengolahan sampah seperti di Kabupaten Banyumas, tapi sampai saat ini DED tempat pengolahan sampah saja belum selesai,” jelas Solehudin.

Menurutnya, perluasan Jalupang tanpa konsep pengolahan sampah yang jelas akan membuat masyarakat di Desa Wancimekar terus menerus merasakan dampak Negatif dari adanya TPA Jalupang.

“Selama bertahun-tahun kami merasakan bau sampah, hampir setiap hari kami mencium baunya, makanya kami akan menolak rencana perluasan,” tegas Solehudin.

Selain menolak perluasan, GMPSK juga menolak rencana Pemkab Karawang membangun Instalasi Pengolahan Limba Tinja (IPLT) di Jalupang.

” Bau sampah saja belum teratasi, sekarang Desa kami mau dijadikan tempat pembuangan kotoran manusia se Kabupaten Karawang, sungguh sangat keterlaluan dan tidak manusiawi, kami akan menolaknya,” tambah Solehudin.

Terkait dengan kompensasi sembako yang sudah diberikan Pemkab Karawang untuk masyarakat sekitar TPA Jalupang, dirinya menegaskan itu semua belum sebanding dengan dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat Desa Wancimekar.

“Sekarang gini aja, ada gak masyarakat yang mau Desanya dijadikan tempat pembuangan sampah se-Kabupaten, kalau ada Desa yang mau, silahkan alihkan saja bantuannya ke Desa tersebut,” pungkas solehudin.

Sementara itu ditempat yang sama, Asep Sopian wakil ketua GMPSW mengatakan, seharusnya Pemkab Karawang menyelesaikan dulu DED tempat pengolahan sampah di TPA Jalupang sebelum melakukan perluasan kembali.

” DED pengolahan sampah harusnya di selesaikan, konsepnya dimatangkan baru melakukan langkah-langkah teknis,” singkat Asep.

Dia mengatakan, lahan perluasan yang dilakukan pada tahun 2024 yang dijanjikan untuk pengolahan sampah jangan-jangan sudah dijadikan tempat pembuangan sampah.

” Lahan yang dibebaskan tahun kemarin saja yang katanya untuk pengolahan sampah, informasi yang kami terima lahannya sudah tertimbun sampah,” jelas asep.

Asep juga mengatakan jika GMPSW akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Desa Wancimekar dan mendesak Kepala Desa Wancimekar tidak menyetujui rencana perluasan dan pembanguan IPLT di Jalupang tahun 2025 ini.

” Kami akan Demo, dan mendesak kepala Desa Wancimekar untuk menolak rencana perluasan dan pembangunan IPLT di Jalupang,” tandasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Imigrasi Karawang Gandeng Kantor Pos dan Bentuk Desa Binaan di Citeko untuk Tingkatkan Pelayanan dan Edukasi Keimigrasian

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus ...