
Polres Karawang Ungkap Kasus Curas Bersenjata Api
Karawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di lima lokasi berbeda, yakni Telagasari (2 kali), Kotabaru (2 kali), dan Majalaya (1 kali). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih buron yang merupakan ayah dan anak.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adnriansyah mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah peristiwa curas di Majalaya pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang berada di dalam rumah mendengar pintu dibuka sehingga korban keluar dan melihat sepeda motor Yamaha Aerox merah miliknya sudah tidak ada di teras rumah.
“Saat itu korban berusaha mengejar dan menemukan pelaku sedang menuntun motor tersebut. Saat mencoba merebut kembali, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah korban sehingga mengenai telapak tangannya hingga mengeluarkan darah. Pelaku kemudian melarikan diri bersama motor curian,” ujar Fiki, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, bahwa atas kejadian ini, Keluarga korban melaporkan ke Polres Karawang. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial MRT yang kemudian ditangkap. Selain itu, Polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial H, yang diketahui telah meninggal dunia akibat kecelakaan.
“Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap pelaku berinisial CH. Dua pelaku lainnya yang merupakan bapak dan anak masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit sepeda motor Vario hitam (TKP Majalaya), 2 kunci palsu, 4 mata kunci, 1 kunci letter T, 1kunci magnet, 1 pistol api warna silver, 1 pistol sanggung warna hitam dan 1 linggis.
“Atas perilakunya ini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Dengan demikian, Polisi masih memburu dua DPO yang identitasnya sudah dikantongi dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka.(red/fj)