
Ngaku Polisi Tiga Pria Ditangkap Polisi
KARAWANG – Tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi berhasil diringkus Satreskrim Polres Karawang. Ketiga pelaku ini, melakukan perampasan yang disertai pemerasan yang terjadi di Pasir Kaliki, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, pada Kamis, 3 Juli 2025 dini hari.
Adapun ketiga pelaku yang berinisial AR, E, dan IS, mereka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah golok warna silver, satu unit mobil Suzuki Espresso warna abu-abu, serta bukti transfer uang dari keluarga korban.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah menyampaikan, pada saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari calon korban. Mereka kemudian melihat dua orang yang berhenti di atas motor sambil bermain ponsel, sehingga pelaku menghampiri dan berpura-pura bertanya, lalu merampas ponsel korban.
Selain itu, para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dengan menodongkan golok dan memaksa korban ikut ke “basecamp” yang ternyata rumah salah satu pelaku. Di sana, para pelaku menelepon keluarga korban dengan mengaku dari Polda.
“Modus pemerasannya menakuti bahwa korban melakukan tindak pidana, agar dilepas pelaku meras keluarga korban dengan meminta uang tebusan Rp20 juta. Selain uang mereka juga mengambil motor korban,” ujar Fiki, Kamis, 14 Agustus 2025.
Dikatakan Fiki, bahwa setelah uang diterima dari keluarga korban sebesar 20 juta, korban dimasukkan ke mobil dan dibuang di pinggir jalan dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat lakban.
“Atas perbuatannya tersebut, pasal yang kami sangkakan yakni, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 12 tahun penjara), Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan (ancaman 14 tahun penjara) dan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan (ancaman 8 tahun penjara),” tukasnya.
Kendati demikian, Polisi menghimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mendapati aksi kriminal serupa.(red/fj)