Paripurna DPRD Karawang Sahkan Dua Raperda, Fokus pada Pengelolaan Sampah dan Perubahan APBD 2025

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang kembali menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Karawang, Rabu, 27 Agustus 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, turut dihadiri Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, dan jajaran unsur Muspida Kabupaten Karawang.

Rapat paripurna kali ini membahas sekaligus menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Karawang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan antara kepala daerah dengan DPRD Karawang sebagai bentuk komitmen awal atas disepakatinya dua Raperda tersebut oleh eksekutif dan legislatif.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Saepulloh menekankan pentingnya penanganan persoalan sampah di Karawang sampai saat ini mencapai 1.200 ton per hari.

“Pengelolaan sampah harus dilihat dari dua dimensi, yaitu sosial dan ekonomi. Sampah tidak boleh lagi hanya menjadi limbah yang mencemari tanah dan lingkungan, tetapi harus bisa memberikan nilai tambah,” ujar Aep.

Aep menegaskan, melalui strategi pengelolaan yang tepat, sampah dapat diolah menjadi energi alternatif sekaligus membuka peluang pendapatan ekonomi bagi masyarakat.

Dengan disahkannya dua Raperda ini, DPRD dan Pemkab Karawang berharap penanganan persoalan sampah serta arah kebijakan APBD 2025 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Lippo Karawang Luncurkan Kozy Livin Hunian Strategis dan Investasi Cerdas di Jantung Karawang 

Karawang – Karawang kian memantapkan diri sebagai salah satu pusat ...