Rapat Dengar Pendapat DPRD Karawang dengan Masyarakat Karawang Selatan

Karawang – Sekretaris Komisi I DPRD Karawang Khoerudin didampingi Ketua DPRD Karawang H.Endang Sodikin, di ruang rapat lantai 1 DPRD Karawang menerima perwakilan rapat dengar pendapat (RDP) masyarakat Karawang Selatan.

Dalam RDP yang alot dan tidak membuahkan hasil hingga paruh waktu tengah malam, perwakilan masyarakat Karawang Selatan terus mendesak Pemkab Karawang dan Pemprov Jabar agar mau mendengar keluhan masyarakat, membongkar jembatan milik PT. Jui Shin Indonesia (JSI) produsen semen merk Garuda yang melintasi sungai Cibeet dan diduga tidak prosedur hingga berlarutnya persoalan sosial terjadi.

Masyarakat Karawang Selatan mengaku kecewa dibohongi oleh PT Jui Shin Indonesia (JSI) terkait pembangunan jembatan JSI.

Dikatakannya, seiring rencana pembangunan jembatan perlintasan orang dan barang aset perusahaan semen itu, Management PT Jui Shin Indonesia ( JSI) awalnya mendatangi masyarakat setempat untuk minta ijin dan pernyataan kesepakatan masyarakat.

Pihak perusahaan menyebut, jembatan Jui Shin Indonesia pada nantinya boleh digunakan oleh masyarakat sebagai sarana perlintasan orang dan barang dari wilayah kecamatan Pangkalan Karawang menuju wilayah Desa / Kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi dan atau sebaliknya.

Ternyata ,setelahnya pembangunan jembatan itu selesai tahun 2011, sikap management PT Jui Shin Indonesia berbeda dari sebelumnya. Perusahaan JSI melarang masyarakat masuk ke area jembatan, jika tak ada hubungannya dengan aktivitas perusahaan.

“Jika tak ada hubungan kerjasama dengan perusahaan, kami masyarakat Karawang selatan tidak boleh melintasi jembatan masuk area PT.Jui Shin Indonesia. Jembatan JSI menjadi area khusus Pripacy perusahaan investasi Korea itu dan perlintasan keluar – masuk pekerja serta kendaraan logistik perusahaan, termasuk kendaraan raksasa angkutan semen merk Garuda produksi PT Jui Shin Indonesia berbobot lebih 60 ton,”ujar peserta RDP.

Rapat dengar pendapat tanpa akhir putusan ini, digelar Komisi I DPRD Karawang pada rabu siang sejak pukul 02.20 hingga pukul 22.30 malam.

Hadir dalam RDP, perwakilan instansi Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS), Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang ( DBMPR) Pemprov Jabar , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR), Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jabar , Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat ,Dinas Perhubungan Karawang , Kasatlantas Polres Karawang, Kapolsek Pangkalan dan Camat Pangkalan.

Kabid Ops Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS) , Jaya Sampurna S.ST, M Tech menyebut, sesuai permohonan dan persyaratan disampaikan PT. Jui Shin Indonesia kepada instansinya, Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) terbitkan Rekomendasi Tekhnik sungai ( Rekomtek sungai )untuk pembangunan jembatan PT Jui Shin Indonesia dan sarana umum melintas sungai Cibeet.

Jaya menyebut, Rekomtek sungai BBWS diterbitkan berdasar kajian kemampuan sungai menopang jembatan, dengan menimbang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup diterbitkan dinas terkait, yang terlebih dahulu akan memperhatikan domain lingkungan ,analisa dampak lalu lintas ( andalalin) dan Kapasitas air.

“Jika ada yang keberatan dengan Rekomtek sungai, silahkan ajukan keberatannya kepada Ditjen Sumber Daya Air ( SDA) Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang .

Dikesempatan ini, perwakilan Dinas Perhubungan ( Dishub) Pemprov Jabar mengaku, selama ini pihaknya belum pernah terbitkan ijin analisa dampak lalu lintas untuk PT Jui Shin Indonesia.

Menanggapi ini, koordinator masyarakat Karawang Selatan, Ujang Nurali berujar, pernyataan pejabat Dishub Provinsi Jabar pada RDP digelar Komisi I DPRD Karawang hari ini, menjadi fondasi penting bagi instansi berwenang untuk segera melakukan eksekusi membongkar jembatan JuiShin Indonesia yang keberadaannya menurutnya sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat Karawang Selatan.

Ujang Nurali pula menyebut, marak lalu lalang armada mobil angkutan semen raksasa keluar masuk jembatan Jui shin Indonesia setiap harinya, menjadikan ancaman serius terhadap keselamatan nyawa pengguna jalan provinsi Jabar Badami – Loji.

Pabrik semen Jui Shin lokasinya ada di desa / kecamatan Bojong Mangu Kabupaten Bekasi. Jika ditelaah ,jaraknya lebih dekat dengan Jalan Tol Japek II gate Bojong Mangu, Namun sungguh membingungkan, armada angkutan semen dan logistik perusahaan itu menggunakan jalan provinsi Jabar Badami-Loji dan masuk gate Tol di Karawang Barat.

Sungguh heran, mengapa perusahaan semen investasi korea itu lebih memaksakan kehendaknya, lebih memilih membangun jembatan lintas sungai Cibeet yang connect langsung ke ruas jalan provinsi Jabar akses Badami – Loji.

Armada mobil raksasa yang keluar dan masuk area pabrik semen Jui Shin Indonesia itu bobotnya diluar aturan tonase maksimal beban jalan. Mobil raksasa melintas di jalan Provinsi Jawa Barat Badami Loji itu telah merusak infrastruktur jalan provinsi milik Jawa Barat, dan merupakan ancaman serius bagi keselamatan nyawa pengguna jalan dan keawetan physik jalan.

Senada pernyataan Ujang Nurali, Ketua LSM. Lodaya Nace Permana berujar, pada awalnya pengajuan pembangunan jembatan PT Jui Shin Indonesia ( JSI) kepada Pemda Karawang adalah untuk perlintasan umum. Kala itu, kelas ruas jalan Badami – Loji adalah kelas C dengan maksimal bobot kendaraan 8 Ton.

“Seiring perguliran waktu, kewenangan pembangunan dan pemeliharaan ruas jalan Badami – Loji oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat diambil alih , dan marak kemudian kendaraan raksasa berbobot tonase diatas 60 Ton melintas di jalan ini.

Nace bersambut dengan pernyataan Ketua LSM Lingkungan Syarikat Hijau Indonesia,Wardi, menyebut, pada dokumen pengajuan pembangunan jembatan Jui Shin Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, disebutkan jembatan Jui Shin Indonesia sifatnya sementara untuk lintasan orang dan barang dalam kepentingan pembangunan pabrik semen tersebut di desa/ kecamatan BojongMangu Kabupaten Bekasi.

“Jadi bukan untuk jembatan lintasan mobil raksasa angkutan semen Garuda hasil produksi PT Jui Shin Indonesia sebagaimana yang terjadi sekarang. Jembatan itu dibangun sementara, untuk kepentingan lintasan umum saat pembangunan pabrik Jui Shin Indonesia,” tandas Wardi.

Melalui RDP,kuasa hukum masyarakat Karawang Selatan Dadi Mulyadi mempertanyakan tentang keberadaan surat ijin penggunaan daerah milik jalan ( DMJ) produk Dinas Bina Marga Karawang pada tanggal 9 Juni 2011 dan berakhir tanggal 9 Juni 2012.

Dadi Mulyadi menyebut surat itu tak jelas kelanjutan perpanjangan ijinnya.

Menyikapi desakan masyarakat Karawang Selatan terhadapnya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Peraturan Gubernur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat ,Guntur Santoso SSTP,MSi menegaskan jika dirinya akan bekerja berdasar data dan payung hukum aturan berlaku.

“Pabrik semen Jui Shin itu ada di desa Bojong Mangu Kabupaten Bekasi dan jaraknya sekarang dekat dengan Jalan Tol Japek ( jakarta Cikampek ) II gate Bojong Mangu , namun perusahaan semen itu memaksakan kehendaknya , lebih memilih membangun jembatan lintas sungai Cibeet yang olehnya kemudian connect langsung ke ruas jalan provinsi Jabar akses Badami – Loji .

Armada kendaraan raksasa. keluar masuk JuiShin yang diluar aturan tonase beban jalan itu telah merusak infrastruktur jalan provinsi Jawa Barat, ujar Ujang Nurali.

Selain menyoal jembatan Jui Shin yang disinyalir kuat tak berijin, masyarakat Karawang selatan pula mempersoalkan marak lalu lalang armada mobil raksasa angkutan semen merk Garuda di ruas jalan Provinsi Jabar akses Badami – Loji hingga timbulkan kekhawatiran tingkat tinggi bagi keselamatan pengguna jalan.

” Lalu lalangnya armada mobil raksasa logistik dan armada raksasa angkutan semen Jui Shin merupakan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan ancaman serius terhadap keselamatan physik jalan, sambung Ujang Nurali.

Masyarakat Karawang Selatan minta Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Barat mau membongkar paksa jembatan lintas sungai Cibeet yang dibangun PT JuiShin tahun 2011 lalu dan disinyalir tak berijin.

Dalam pernyataannya , Sekretaris Komisi I DPRD Karawang ,Khoerudin berujar secara positif dia mendukung perjuangan masyarakat Karawang Selatan. Khoerudin mengaku dia bagian dari penjaga alam Karawang Selatan atas prilaku pihak tak bertanggung jawab.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang bersama Badan ...