Karawang – Personel Satresnarkoba Polres Karawang yang dipimpin oleh AKP M. Yusuf Bakhtiar melalui Unit 1 berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial R (29), warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga mengedarkan sabu dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Karawang dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai 126,55 gram sabu beserta perlengkapan pendukungnya,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka mendapatkan barang dari seseorang berinisial A hingga berita ini diturunkan jajaran Satresnarkba masih dilapangan mengejar pelaku yang masih buron. Dalam aksinya, pelaku juga kerap berganti-ganti nama untuk mengelabui petugas, sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka bukanlah jumlah yang kecil. Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 126,55 gram yang telah dipisahkan ke dalam puluhan paket plastik bening siap edar. Sabu tersebut disimpan dengan rapi menggunakan berbagai kemasan, mulai dari amplop cokelat, plastik ukuran besar hingga kecil, yang sebagian dibungkus menggunakan lakban maupun aluminium foil agar sulit terdeteksi.
Selain sabu, turut disita pula satu unit timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk menakar dan membagi narkotika tersebut ke dalam paket-paket kecil, satu pack plastik kosong sebagai wadah untuk pengemasan, serta dua unit handphone yang diduga kuat dipakai sebagai sarana komunikasi dan transaksi dengan para pembeli maupun jaringan pemasok.
Nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp189 juta, angka yang sangat fantastis dan menunjukkan besarnya potensi peredaran narkoba yang berhasil digagalkan. Dengan jumlah sebesar itu, Polres Karawang menilai bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pungkas Kasi Humas Ipda Cep Wildan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(rls/fj)