Oleh : Riandi Nur Rachman
MODERNISASI sistem pembayaran APBN menjadi hal mutlak yang harus dilakukan Pemerintah, seiring dengan perkembangan teknologi, yang memberi kemudahan, keamanan, efektif dan efisiensi serta transparansi.
Pelaksanaan simplifikasi dan modernisasi sistem pembayaran APBN salah satunya melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP), sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.
Sistem pengunaan KKP ini dengan mengubah porsi pembayaran uang persediaan yang selama ini hanya menggunakan uang tunai menjadi sistem pembayaran alternative uang tunai dan melalui kartu kredit. Sistem pembayaran melalui kartu kredit ini sejalan dengan program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah yaitu mewujudkan Cashless Society.
Penggunaan KKP selain meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, juga sebagai risk management untuk mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, serta mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (UP).
KPPN Karawang selaku Kuasa BUN didaerah dalam penyaluran dana APBN pada satker lingkup kerjanya yaitu 35 satuan kerja, senantiasa mendorong satuan kerja untuk mengoptimalkan penggunaan KKP. Berdasarkan monitoring data OM SPAN sampai dengan bulan Agustus 2025 sebanyak 116 transaksi KKP dengan nilai transaksi sebesar Rp899,169,786, mengalami penurunan dibanding tahun lalu dengan jumlah transaksi sebanyak 123 transaksi (-6%)dengan nilai transaksi sebesar Rp1,838,310,596 (-51%).
Data perbandingan jumlah dan nilai transaksi dapat dilihat pada tabel sebagai berikut transaksi KKP yang dilakukan oleh satker yaitu untuk belanja operasional (keperluan sehari-hari perkantoran, jamuan tamu ) atau belanja modal sebanyak 105 transaksi (90,5%) dengan nilai transaksi sebesar Rp 763,547,743 (84,9%), selain itu KKP juga dipergunakan untuk pembayaran perjalanan dinas berupa transportasi maupun penginapan sebanyak 11 transaksi (9%) dengan nilai transaksi Rp 135,622,043 (15%).
Satker pengguna KKP lingkup KPPN Karawang untuk 3 satker terbanyak adalah satker Politeknik Kelautan Dan Perikanan Karawang (PolteKP), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang.
Sedangkan jumlah satker yang telah melakukan transaksi sejumlah 17 satker (48%) dari jumlah seluruh satker lingkup kerja KPPN Karawang. Data tersebut menunjukan bahwa penggunaan KKP pada satuan kerja belum optimal.
Berdasarkan hasil identifikasi permasalahan hasil konfirmasi dari satker, penyebab kurang efektifnya penggunaan KKP pada satker lingkup KPPN Karawang adalah belum terbangunnya budaya Cashless pada satker KPPN Karawang.
Pengajuan penerbitan KKP, memerlukan waktu yang cukup lama dari proses pengajuan sampai dengan penerimaan KKP, hal ini dialami pada satker yang terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan. Berdasarkan keluhan vendor (yang tergabung dalam Digipay Satu) pembayaran KKP baru diterima 2 hari setelah terjadi transaksi sehingga menjadi permasalahan jika vendor sangat membutuhkan uang dengan segera serta terdapat biaya yang dikenakan pada vendor Digipay Satu.
Tindak lanjut yang telah dilaksanakan KPPN Karawang antara lain senantiasa membangun Budaya Cashless sebagai salah satu wujud dukungan mengurangi cost of fund dari idle cash uang persediaan yang dikelola dalam setiap kegiatan bersama satker. Terkait permasalahan lamanya penerbitan KKP, KPPN berusaha mengidentifikasi satker yang belum memiliki KKP dan berkoordinasi dengan bank penerbit KKP. Upaya yang dilakukan KPPN Karawang semoga dapat mendukung transformasi belanja APBN melalui Optimalisasi Penggunaan KKP pada satker lingkup KPPN Karawang.(cim/fj)