
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Andro Eka Putra (tengah)
Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang mencatat sejumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Penindakan ini dilakukan karena para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban serta menegakkan aturan keimigrasian di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
“Seluruh WNA yang melakukan pelanggaran langsung kami tindak dengan langkah administratif sesuai pasal yang berlaku. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang,” ujar Andro.
Berdasarkan data, sejumlah WNA dari berbagai negara telah ditindak dengan pasal-pasal berbeda sesuai bentuk pelanggarannya:
WNA asal Bangladesh
Melanggar Pasal 75 ayat 1, Pasal 113 junto Pasal 8, Pasal 113 junto Pasal 9 ayat 1, Pasal 119 ayat 1 junto Pasal 8 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Masuk dan/atau tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah, serta penyalahgunaan izin tinggal.
WNA asal Jerman (3 orang)
Melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Overstay atau tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan.
WNA asal Pakistan
Melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
WNA asal China (3 orang)
Melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Overstay atau melebihi izin tinggal yang ditentukan.
WNA asal Malaysia
Melanggar Pasal 75 ayat 1, Pasal 122 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, termasuk penyalahgunaan izin untuk bekerja tanpa dokumen sah.
WNA asal China (2 orang lainnya)
Melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 UU No. 6/2011.
Pelanggaran: Memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal serta melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin.
Andro menegaskan, tindakan administratif yang diberikan meliputi pendeportasian, pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist), hingga pembatasan izin tinggal kembali.
“Overstay adalah pelanggaran yang paling sering kami temui, namun ada juga yang lebih serius seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja. Semua ini kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya sejumlah perusahaan asing di Karawang, terutama di kawasan industri, potensi pelanggaran keimigrasian memang cukup tinggi. Oleh sebab itu, Imigrasi Karawang memperkuat pengawasan orang asing (Pora) dengan menggandeng pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat.
“Kami mengimbau agar para WNA mematuhi aturan izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia. Karawang adalah daerah strategis, maka pengawasan kami lakukan secara ketat demi melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya. (rls/fj)