Kasus Makanan Basi, Berbelatung, DPRD Segera Panggil Dinkes dan Disdikpora

Dewaan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang

Karawang – DPRD Kabupaten Karawang akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), serta pihak Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait kasus makanan basi dan berbelatung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin atau Asep Ibe.

Menurut Asep, ada indikasi pelanggaran serius terhadap Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program MBG.

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan pelaksana program MBG. Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik yang melanggar regulasi,” tegas Asep Ibe, Minggu (26/10/2025).

Asep menyebut, insiden pepes ayam basi dan berbelatung yang sempat viral itu mencerminkan lemahnya komitmen pelaksana program terhadap aturan yang sudah ditetapkan BGN.

Dalam SK tersebut, jelas disebutkan bahwa SPPG dan yayasan dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga untuk pengadaan, pengolahan, maupun distribusi makanan.

“Kalau terbukti melibatkan pihak luar, itu sudah pelanggaran terhadap petunjuk teknis. Semua proses seharusnya dilakukan langsung oleh tim internal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan program MBG bisa berujung pada sanksi berat, mulai dari teguran hingga pembatalan kerja sama. Karena itu, DPRD mendesak BGN dan dinas terkait segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Ini menyangkut keselamatan anak-anak sekolah dasar. Jangan sampai kasus ini dianggap sepele,” tambahnya.

Asep meminta agar dibentuk tim audit independen untuk menelusuri rantai pasok bahan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan MBG di Karawang, guna memastikan tidak ada praktik curang di lapangan.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa SPPG Cibungur Indah selaku pelaksana program di SDN Palumbonsari 3 telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) MBG.

“Kami akan tindak tegas Kepala SPPG karena telah melanggar SOP dan Juknis. Tidak pernah diperbolehkan memesan makanan matang dari pihak ketiga, kecuali untuk jenis kue,” tegas Nanik, Jumat (24/10/2025).

Diketahui sebelumnya, video berdurasi hampir satu menit beredar di media sosial memperlihatkan guru dan orang tua murid membuka bungkusan pepes ayam yang berlendir, berbau menyengat, dan dipenuhi belatung. Insiden tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap mutu dan keamanan makanan dalam program MBG di Karawang.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam DPRD dan BGN, yang menegaskan perlunya pengawasan ketat agar program makan bergizi tidak justru membahayakan peserta didik.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Meriahkan Hari Santri Nasional, Ketua DPRD Mengikuti Jalan Santai

Karawang- Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin mengikuti kegiatan jalan ...