Karawang -Langkah nyata kembali ditempuh Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menandatangani nota kesepakatan, bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Penandatanganan MoU ini adalah tentang percepatan pensertipikatan barang milik daerah berupa tanah, serta penanganan perkara, sengketa, dan konflik atas tanah aset pemerintah daerah.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Karawang, Senin 27 Oktober 2025 ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati, Staf Ahli, para Asisten Daerah, dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan BPN Karawang dalam mempercepat legalisasi tanah milik daerah agar tertib, aman, dan terlindungi secara hukum. Bupati Aep menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan jajaran BPN Karawang.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPN Karawang beserta jajaran, mudah-mudahan ini menjadi kesinergian yang berkelanjutan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,” ujar Bupati.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Karawang berkomitmen mewujudkan sinkronisasi data aset serta langkah preventif dan solutif dalam menghadapi permasalahan pertanahan, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.(rls/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi