Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Sawah, Polres Tangkap Pelakunya

Polres Karawang Bayi tangkap pelaku hasil hubungan gelap dibuang ke Sawah

Karawang – Kasus penemuan mayat bayi laki-laki di pinggir jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan pasangan muda, masing-masing berinisial MRB (20) dan RDL (21).

Keduanya diamankan setelah Satreskrim Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bayi malang tersebut merupakan anak kandung pasangan MRB dan RDL. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku perempuan di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

Kapolres Karawang, AKBP. Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan, menurut keterangan pelaku, bayi dilahirkan dalam kondisi hidup. Namun sesaat setelah lahir, keduanya panik dan takut diketahui oleh keluarga maupun tetangga karena kehamilan di luar nikah. Dalam kondisi kalut, pelaku menutup mulut bayi dengan lakban hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.

Dijelaskannya, usai memastikan bayi tak bernyawa, pelaku kemudian membungkus jasadnya dengan kain warna hitam dan biru, lalu memasukkannya ke dalam tas jinjing merah yang dimasukkan lagi ke tas ransel hitam merek Jims. Bayi tersebut kemudian dibuang di kawasan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian.

“Motif perbuatan keji ini adalah rasa malu dan panik karena hubungan kedua pelaku di luar pernikahan. Mereka mengaku takut dan malu dengan keluarga serta lingkungan sekitar, sehingga nekat melakukan tindakan tersebut,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ia menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya, satu buah tas ransel merek Jims warna hitam, satu potong kain jarik warna biru, satu kain jarik warna cokelat, satu buah lakban, satu tas jinjing warna hitam, dan satu tas jinjing warna merah.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,”pungkasnya. (red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anggota DPRD Kaemin Ledeng: Tantangan Zaman Harus Dijawab Pemuda Karawang dengan Tindakan Nyata

Karawang – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada ...