Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Kejati Teken MoU dengan Pemprov Jabar

Faktajabar.co.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama Kajari Karawang menghadiri Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana. Di Gedung Swantantra Wibawa Mukti Bekasi, 04 November 2025.

Sebagai langkah maju dalam implementasi hukum pidana yang adaptif dan berorientasi pada pemulihan sosial, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

dihadiri oleh, Prof. Dr. Asep Nona Mulyono, S.H., M.Hum. (Jaksa Agung Muda, sebagai keynote speaker). H. Dedy Mulyadi, S.H., M.M. (Gubernur Jawa Barat). Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) serta Para Bupati/Walikota Kepala Daerah se-Jawa Barat dan perwakilan Para Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Perwakilan dari PT. Jamkrindo sebagai mitra terkait.

Penandatanganan ini menjadi MoU pertama di Jawa Barat yang melibatkan Kejati, Kajari, dan Pemda dalam rangka implementasi pidana kerja sosial.

Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyatakan bahwa pidana kerja sosial akan menjadi wujud konkret dari terciptanya keharmonisan sosial.

Gubernur Jawa Barat, menyoroti bahwa tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk merubah perilaku. Gubernur mengakui adanya desakan rakyat untuk mencuri akibat faktor ekonomi, yang menjadi tanggung jawab Pemda untuk menyelesaikan isu pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Untuk mencegah kejahatan, Pemprov Jabar telah membuka Balai Pengaduan di lima wilayah (Bale Pakuan Padjajaran, Bale Jaya Dewata, Bale Dewa Niskala, Bale Sri Baduga, dan Bale Pakuan).(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Cara Pengajuan Rumah Layak Huni di Karawang

Karawang-Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meninjau langsung sejumlah calon penerima program ...