Jenis Layanan Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mensosialisasikan jenis-jenis layanan keimigrasian yang tersedia bagi Warga Negara Asing (WNA). Pada Jumat, (7/11/2025) awak media diajak berkeliling untuk melihat langsung ruang dan loket pelayanan bagi WNA.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan, ada banyak jenis pelayanan bagi WNA, beberapa diantaranya:

  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  • Alih status ITK ke Izin Tinggal Sementara (ITAS)
  • ITAS baru
  • Perpanjangan ITAS
  • Alih status ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  • Perpanjangan ITAP
  • Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) atau izin masuk kembali berganda
  • Affidavit (dokumen keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas untuk keperluan masuk dan keluar Indonesia)
  • Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
  • Perubahan nama/paspor
  • Pencabutan DOKIM menjadi WNI
  • Mutasi alamat keluar
  • Mutasi alamat masuk
  • Mutasi alamat lokal
  • Mutasi paspor
  • Exit Permit Only (EPO) KITAS
  • ERP/MERP tidak kembali
  • Lapor lahir (WNA)
  • Fasilitas keimigrasian
  • Pindah alamat
  • Laporan meninggal dunia

Pihaknya menjelaskan bahwa dalam hal ini, WNA bisa melakukan pengajuan/permohonan layanan keimigrasian melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA).

WNA juga bisa melihat langsung jenis layanan dan jumlah tarif yang harus dibayarkan melalui aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah WNA dalam proses permohonan, membuat prosesnya menjadi lebih cepat, praktis, aman, dan efisien secara digital. Apabila ada kesulitan atau ketidaklengkapan dokumen, biasanya mereka dibantu oleh garantor untuk mengurusnya,” terangnya.

Hingga awal November 2025, lanjut dia, kurang lebih tercatat sebanyak 13 ribu lebih aktivitas keluar masuk WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

“Mayoritas dari mereka keperluan bisnis, dan kebanyakan dari China, Jepang dan Korea,” paparnya.

Adapun jenis permohonan yang banyak diajukan oleh WNA sepanjang tahun 2025 hingga periode Oktober, yaitu; perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA) jumlahnya mencapai 795.

Kemudian, ada sebanyak 792 WNA yang memohon perpanjangan ITAS, 302 WNA yang mengajukan permohonan ERP/MERP tidak kembali, 249 WNA memohon EPO KITAS, 129 WNA memohon mutasi paspor dan 127 WNA memohon alih status ITK – ITAS.

Selain data di atas, jumlah pemohonnya tidak melebihi 100 orang.

Hubungi Hotline Imigrasi: Masyarakat Boleh Lapor

Pihaknya menjelaskan, apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan WNA yang melanggar batas tinggal dan lain sebagainya, maka masyarakat bisa turut melapor melalui nomor 08111018171.

Jenis pelanggaran Keimigrasian WNA sendiri meliputi; penyalahgunaan izin tinggal, overstay, tidak memiliki dokumen, bekerja tanpa izin, penyalahgunaan sponsor, hingga pemalsuan dokumen.

“Kalau untuk pelanggaran sendiri, kebanyakan kasus overstay, di tahun ini sekitar 10 deportasi. Bila ada pelanggaran, kita ada tindakan keimigrasian mulai dari pencegahan, penangkalan, pembatasan perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan dan deportasi. Jika pelanggarannya berat, maka ada tindakan pro-justitia (pidana),” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

RS Pantai Indah Kapuk Jadi Rumah Sakit Pertama di Asia yang Menghadirkan NAEOTOM Alpha.Pro – Era Baru Teknologi CT Scan Dimulai di Indonesia

Faktajabar.co.id – RS Pantai Indah Kapuk (RSPIK) menetapkan tonggak baru ...