
Jaksa Pastikan Persidangan Neni Berjalan Independen Tanpa Intervensi
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan penanganan perkara terdakwa Neni Nuraeni (37) ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum. Kejaksaan masih memegang penuh azas independensi dan berpegang pada fakta persidangan. Namun begitu sisi kemanusian juga jadi pertimbangan dalam melakukam tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Deby. F. Fauzi didampingi Kasi Intel, Sigit Muharam, mengatakan Kejaksaan tetap independen menjalankan sidang tersebut. Dia memastikan tidak ada intervensi dari siapapun untuk mempengaruhi sidang.
” Kami mengupayakan yang terbaik kepada kedua pihak dengan tetap.mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Kami tetap mempertimbangkan kepentingan pelaku dan juga korban untuk.mendapat keadilan, ” kata Deby, Senin (10/11/25).
Menurut Deby, sejak perkara terdakwa Neni dilimpahkan ke Kejaksaan pihaknya sudah berupaya untuk melakukan restoratif justice (RJ). Namun karena kedua pihak baik pelaku ataupun korban tidak mau berdamai membuat upaya.RJ gagal dilaksanakan. “Syarat utama RJ kan harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Namun karena salah satu pihak tidak.mau jadinya tidak bisa,” katanya.
Terkait adanya tudingan adanya intervensi dari pihak luar Deby memastikan tidak ada sama sekali. Sejak awal persidangan hingga saat ini jelang tuntutan sesuai dengan koridor persidangan. “Sekali.lagi saya tegaskan persidangan berjalan sesuai hukum,”pungkasnya.(rls/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi