Selain pengantar hukum Indonesia, mahasiswa juga harus membaca Pengantar Ilmu Hukum (PIH) tentang Hukum Materiil dan Hukum Formil. Sebaga berikut penjelasan hal itu.
Hukum Materiil (Substantive Law) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum dan kepentingan-kepentingan yang dilindungi serta mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksinya. Sedangkan tujuannya adalah menetapkan hak dan kewajiban. Contohnya, yaitu hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dlarang dan sanksi bagi pelanggarnya. Misalnya, KHUP. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara individu. Misalnya, UU Perkawinan, KUHPPerdata tentang warisan.
Hukum Formil (Procedural Law)
Hukum Formir adalah yang mengatur bagaimana cara melaksanakan atau mempertahankan hukum materil. Mempunyai tujuan adalah menjamin ditaatnya hukum materiil melalui prosedur resmi.
Contohnya adalah sebagai berikut :
Hukum Acara Pidana, mengatur presedur penangkapan, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaaan di sdang pengadilan dalam kasus pindana. Misalnya, KUHAP.
Hukum Acara Perdata, megatur prosedur pengajuan gugatan, pembuktian, dan proses persidangan dalam sengketa perdata.
Mengapa hukum public dan hukum private sering kali saling beririsan dalam praktek di Indonesia?
Hukum public adalah hubungan negara dengan individu/kepemimpinan umum. Hukum private adalah mengatur hubungan antar-individu/kepemimpinan pribadi sering kali beririsan karena keterlibatan kepentingan umum.
Dalam kasus private (misalnyam kontrak atau sengketa tanah), negara (hukum public), terlibat melalui kewenangan regulasi, perizinan dan penyelesaian sengketa.
Contohnya :
- Pendaftaran hak milik tanah adalah aspek hukum priva, namun diatur dan dlaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan lembaga public.
- Aspek Pidana dalam perkara Perdata. Pelanggaran terhadap kewajiban perdana (hukum privat) dapat mengandung unsur pidana (hukum public),seperti kasus penipuan atau penggelapan dalam suatu perjanjian bisnis.
- Pengaruh kebijakan public, keputusan pemerntah (hukum publik0 sering kali memengaruhi hubungan privat, misalnya penetapan upah minimum oleh pemerintah memengaruhi kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan.
Bagaimana kedudukan hukum adat dalam system hukum nasional menurut UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)?
Meurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2), negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan dan penghormatan tersebut harus dilakukan sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI), yang megaturnya diatur dalam undang-undang.
Studi Kasus Diskusi (Sengketa Tanah)
Studi Kasus, sengketa tanah antara masyarakat adat (penggunaan turun temurun) dan perusahaan perkebunan (memiliki sertifikat hak milik BPN).
Tentukan bidang hukum apa saja yang terlibat?
- Hukum Agraria, adalah hukum agraria/hukum tanah, karena sengketa ini secara spesifik menyangkut ha katas tanah dan pemanfaatan sumber daya alam.
- Hukum Perdata, adalah terkat dengan hak milik (sertifikat perusahaan) dan klaim hak penguasaan oleh masyarakat.
- Hukum Tata Usaha Negara (TUN)/Hukum Publik, terkait dengan proses penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN (lembaga), yang merupakan keputusan adminisrasi negara.
- Hukum Adat, terkait dengan klaim masyarakat adat berdasarkan penggunaan secara turun-temurun dan hak-hak tradisional.
Jelaskan bentuk hukum mana yang digunakan oleh masing-masing pihak. Perusahaan perkebunan.
- Menggunakan betuk hukum tertulis (hukum positif), khuauany HUKUM Materil Agraria/Perdata. Yaitu sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Masyarakat Adat, menggunakan bentuk hukum tidak tertulis (hukum adat), berdasarkan fakta penguasaan tanah secara turun temurun (hak ulayat atau hak tradisional lainnya).
Sebutkan Lembaga hukum mana yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut?
Lembaga hukum yang berwenang menyelesaikan sengketa ini, tergantung pada jalur yang ditempuh seperti ;
- Peradilan umum (pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung). Jka sengketa diselesaikan melalui jalur gugatan perdata mengenai kepemilkan dan hak atas tanah.
- Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika masyarakat adat menggugat keputusan atau atau penetapan BPN terkait penertiban sertfikat hak milik perusahaan, dengan dalil bahwa keputusan tersebut cacat hukum atau melanggar hak-hak adat.
- Mediasi/ajudikasi oleh instansi pemerintah.Misalnya, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, yang dapat melakukan mediasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi