
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Junaedi
Karawang –Komisi IV DPRD Karawang dari Fraksi NasDem, Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd, menyoroti proses penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT di wilayah Dapil V, khususnya Kecamatan Tirtamulya, yang belum diterima sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lanjut usia, Tenaga Kerja Wanita (TKW), serta KPM yang telah meninggal dunia.
Asep menegaskan, jika secara administrasi penerima manfaat sudah sesuai regulasi dan dana telah dicairkan pemerintah, maka pihak penyalur wajib menyalurkannya sesuai ketentuan.
“Kalau penerimanya keburu meninggal, harus ada pernyataan resmi dari pihak penyalur. Jika regulasi memungkinkan untuk diberikan kepada ahli waris, ya seharusnya bisa dicairkan,” kata Asep Junaedi kepada media ini, Sabtu siang (15/11/2025).
Lanjut dikatakannya, begitu juga untuk KPM yang bekerja sebagai TKW. Jika tidak memungkinkan, penyalur harus memberikan penjelasan terbuka.
Ia menilai, minimnya penjelasan dari pihak penyalur dapat memunculkan berbagai tafsir di masyarakat.
“Pihak penyalur dana harus menjelaskan secara jelas agar masyarakat paham dan tidak menimbulkan kebingungan,” tambahnya.
Sementara itu, TKSK Kecamatan Tirtamulya, Didit Kurnia, menuturkan, untuk kasus KPM meninggal dunia namun masih memiliki anggota keluarga lain dalam satu KK, penyalur seperti BNI seharusnya memberikan informasi mengenai persyaratan administrasi yang harus ditempuh ahli waris.
“Memang bansos bukan warisan, tetapi menurut pendamping sosial dan PSM di lapangan, keluarga tersebut tetap layak menerima bantuan sesuai kriteria,” ujarnya.
Didit juga menegaskan, saat ini tidak ada lagi pendamping PKH atau pendamping sembako secara khusus, melainkan semuanya berstatus pendamping sosial.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi