Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Karawang – Sebuah insiden tragis yang berujung pada kematian seorang anak berhasil diungkap Polres Karawang. Peristiwa memilukan ini terjadi akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh empat orang warga, yang berprasangka bahwa korban merupakan seorang pencuri.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyampaikan, akibat penganiayaan berat tersebut, korban harus meregang nyawa setelah berjuang selama seminggu di rumah sakit.

‎”Insiden kekerasan yang merenggut nyawa itu berlangsung pada dini hari, Rabu 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar Kapolres, Senin 17 November 2025.

‎Lokasi kejadiannya berada di Dusun Ondang I, RT 006/RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Saat itu, korban yang masih berstatus anak-anak terlihat akan memasuki rumah salah seorang warga.

‎Kronologi awal dimulai ketika seorang saksi melihat korban mendekati rumah dua saksi lainnya. Saksi tersebut kemudian menghampiri dan menanyai maksud kedatangan korban. Namun, korban sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban apa pun. Merasa curiga, saksi lantas memanggil kedua warga pemilik rumah.

‎Setelah keluar, kedua warga itu menyatakan bahwa mereka tidak mengenali siapa korban. Mereka bersama saksi pertama pun berulang kali mencoba berkomunikasi, tetapi korban tetap diam membisu. Situasi ini menarik perhatian sejumlah warga sekitar yang kemudian berkerumun mendekati lokasi.

‎Dalam situasi yang sudah mulai mencekam itulah, keempat tersangka yang merupakan bagian dari warga datang menghampiri. Tanpa konfirmasi lebih lanjut dan didasari prasangka buruk, mereka secara brutal melakukan penganiayaan fisik terhadap korban yang tidak berdaya. Korban diserang dengan dugaan kuat karena dituding sebagai maling.

‎Akibat aksi kekerasan massal itu, korban mengalami cedera parah dan harus menjalani perawatan intensif. Korban sempat koma selama tujuh hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

‎‎Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, keempat pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Keempat tersangka tersebut berinisial HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka berprofesi sebagai buruh/karyawan dan wiraswasta yang tinggal di sekitar Karawang dan Bekasi.

‎”Modus kejadian murni didasari oleh emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena kesal dan menduganya sebagai pencuri,” tambah Kapolres Karawang.

‎Motif main hakim sendiri ini ternyata keliru, karena tidak ada bukti yang menyatakan korban berniat mencuri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu baju koko biru tua, satu sarung hitam bergambar motor Vespa, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam biru.

‎Kelompok tersangka kini dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C UU yang sama.

‎Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun. Peristiwa ini menjadi catatan kelam dan pengingat kerasnya bahaya main hakim sendiri di masyarakat.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Film Horor, “Danyang Wingit Jumat Kliwon”, Angkat Okultisme dan Pedalangan Jawa

Karawang – Khanza Film Entertainment resmi merilis film horor terbarunya ...