Presma Unsika Bicara Tentang Kades Jujun, Begini Katanya

Yoga Muhammad,
Presiden Mahasiswa UNSIKA 2024-2025

Karawang – Yoga Muhammad,
Presiden Mahasiswa UNSIKA 2024-2025 
putra daerah Desa Purwadana. Ia sebagai putra daerah Desa Purwadana sekaligus mantan Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Yoga Muhammad, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Kepala Desa Wadas, Jujun yang bertindak tanpa koordinasi dan seolah-olah merasa memiliki legitimasi penuh hanya karena kedekatannya dengan Gubernur Jawa Barat.

Tindakan tersebut bukan hanya melangkahi kewenangan wilayah Desa Purwadana, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap keselamatan serta kepentingan masyarakat.

Padahal, menurut Yoga, koordinasi antarwilayah dan hierarki pemerintahan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27 menegaskan bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan pemerintahan desa berdasarkan asas koordinatif, partisipatif, dan transparan, serta tidak boleh mengambil langkah yang mengganggu kewenangan desa lain.

Selain itu, tata kelola wilayah dan batas kewenangan administratif telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangan wilayah dan wajib memperhatikan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

“Artinya, setiap tindakan lintas wilayah wajib melalui koordinasi vertikal maupun horizontal, tidak boleh dilakukan secara sepihak,”katanya.

Perlu diingat bahwa masyarakat Desa Purwadana telah berkali-kali mengalami banjir dari dua mata air besar, yakni Sungai Cibeet dan Sungai Citarum. Situasi ini diperparah oleh pembangunan interchange yang menyumbat aliran dari Desa Sukamakmur sehingga air meluber ke Desa Purwadana. Dengan kondisi ekologis yang rawan ini, setiap tindakan di sekitar sungai wajib tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang mewajibkan adanya analisis dampak, koordinasi wilayah, dan kajian risiko banjir sebelum kegiatan apa pun dilakukan.

“Karena itu kami mempertanyakan dengan tambahan aliran baru yang hendak dimasukkan melalui proses normalisasi tersebut, ke mana lagi air akan dialirkan? Apakah keselamatan warga Purwadana kembali harus menjadi korban?”ujarnya.

“Saya meyakini bahwa jika situasi ini dibalik misalnya pihak Purwadana bertindak sepihak di wilayah Wadas maka masyarakat Wadas pun akan merasakan keresahan dan ketidaknyamanan yang sama seperti yang kami alami hari ini,” ujarnya.

Untuk itu, saya menegaskan bahwa:

  1. Setiap tindakan lintas wilayah wajib memenuhi prosedur resmi: surat tugas, rapat koordinasi, serta analisis dampak yang diamanatkan oleh UU Desa, UU Pemda, dan UU SDA.

  2. Keselamatan masyarakat Purwadana harus menjadi prioritas utama, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban pemerintah melindungi masyarakat dari risiko bencana.

  3. Kepala Desa Wadas harus menghormati batas kewenangan administratif, sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 26 dan 27.

  4. Pemerintah kecamatan, kabupaten, dan PJT II harus memastikan bahwa seluruh kegiatan di lapangan sesuai dengan regulasi pengelolaan sungai dan tidak memperparah risiko banjir di Purwadana.

Kami tidak pernah menolak program pemerintah baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Namun, kami menuntut etika koordinasi, kewajiban hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Saya, sebagai pemuda Desa Purwadana bersama pemuda lainnya, menyatakan siap mengawal setiap program pemerintah yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Namun apabila ada program yang justru mengancam keselamatan warga Purwadana, maka perlawanan yang paling tegas, keras, dan konstitusional akan kami suarakan.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Keren ! Gita Pesona Mandala SMP – SMA Negeri 1 Lemahabang Kembali Meraih Juara 1 Piala Presiden Grand Prix Junior Band XXI Tahun 2025

Karawang – Marching Band Gita Pesona Mandala SMP-SMA Negeri 1 ...