
Wakil Ketua Pansus Raperda SPAM, Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md
Karawang – DPRD Kabupaten Karawang resmi paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Rabu (26/11/2025).
Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan sejak Panitia Khusus (Pansus) dibentuk pada 30 Juni 2025 atas inisiatif Komisi II DPRD.
Wakil Ketua Pansus Raperda SPAM, Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md menegaskan, penyusunan regulasi ini berangkat dari kebutuhan air minum layak dan air bersih masyarakat Kabupaten Karawang yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Menurutnya, dinamika pembangunan di Karawang turut memicu perubahan tata ruang, alih fungsi lahan, pola hidup, hingga aktivitas perekonomian, yang berdampak langsung pada potensi dan keberlanjutan sumber daya air terutama dalam penyediaan air baku.
“Penyelenggaraan SPAM harus disertai perencanaan, pengelolaan, dan pengaturan yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar Anggi.
Dikatakan Anggi, pengelolaan SPAM meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.Pengembangan SPAM, mencakup pembangunan infrastruktur baru, peningkatan kualitas layanan dan perluasan jangkauan.
Seluruh penyelenggaraan SPAM, lanjutnya, wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan SPAM juga harus terintegrasi dengan sistem sanitasi, guna mencegah pencemaran air baku dan menjamin keberlanjutan layanan air minum.
Pansus juga merujuk pada dasar hukum Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa sistem penyediaan air minum menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Saat ini, layanan air minum di Karawang telah dikelola oleh Perumdam Tirta Tarum Karawang, namun jangkauan pelayanan belum mencakup seluruh wilayah, khususnya di kawasan perdesaan dan sebagian permukiman perkotaan.
Sebagian SPAM di desa masih dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa atau kelompok masyarakat, tanpa adanya payung hukum teknis di tingkat Kabupaten yang mengatur standarisasi tata kelola, administrasi, maupun operasional.
“Perda yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan SPAM. Karena itu, regulasi ini mendesak untuk ditetapkan agar menjadi pedoman dalam pemerataan dan penguatan layanan air minum layak,” jelas Anggi.
Dengan disahkannya Raperda ini melalui paripurna, DPRD berharap penyelenggaraan SPAM di Karawang dapat berjalan lebih terstruktur, merata, berstandar dan berkelanjutan. Regulasi ini juga akan menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah dalam percepatan pemenuhan akses air minum layak bagi seluruh masyarakat.(red/fj)
Fakta Jabar Cerdas Mengupas Lugas Mengulas Selalu Menjadi Referensi